10 Hektar Hutan di Galang Terbakar, Kapolda Kepri Pimpin Langsung Pemadaman

- Admin

Rabu, 24 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Humas Polda Kepri)

(Humas Polda Kepri)

INIKEPRI.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si terjun langsung memimpin pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Galang, Pulau Galang, pada hari Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Kapolda Kepri didampingi Pejabat Utama Polda Kepri, Personil Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Galang dan Brimob Polda Kepri sertaTim Manggala Agni dan Ditpam BP Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Rabu (24/2/2021).

“Saat berada di lokasi Bapak Kapolda Kepri menghimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau ini karena dampaknya akan besar dirasakan, tidak hanya diwilayah ini namun diseluruh lahan dan hutan di Provinsi Kepri jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Baca Juga :  Kapolda Pastikan Keamanan dan Ketertiban Pilkada 2024 di Kepri
Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, MSi., memimpin langsung pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Pulau Galang (Humas Polda Kepri)

“Dalam penanggulangan kebakaran tersebut diturunkan Mobil AWC Polresta Barelang, AWC Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni ke area sekitaran yang terbakar untuk melakukan tindakan penyiraman dan dari hasil pengamatan sekitar ± 10 hektar lahan dan hutan mengalami kebakaran, tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari dan semoga saja kebakaran ini cepat terkendali dan berhasil dipadamkan,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Baca Juga :  Mako Polsub Sektor Pulau Terong 'Aktif' Kembali, Warga : Terima Kasih Jendral Melayu!

“Kami menghimbau kepada masyarakat Provinsi Kepri, untuk bersama-sama kita cegah pembakaran hutan dan lahan dimana dampak yang akan terjadi sangatlah besar dari Infeksi Saluran Pernapasan Atas atau ISPA dan apabila kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan sampai ke negara tetangga tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di negara yang terkena kabut asap tersebut,” himbau dia.

Baca Juga :  Jabatan Kapolda Kepri Berganti

“Dalam undang-undang kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, seperti yang dijelaskan didalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar,” tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (ER)

Berita Terkait

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II
Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:17 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Berita Terbaru