TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kardus Rokok Ilegal Senilai Rp5 Miliar

- Publisher

Minggu, 28 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Penyelundupan ribuan kardus rokok ilegal digagalkan oleh TNI AL pada Minggu (28/3/2021) sekira pukul 04.00 WIB, di perairan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

1.673 rokok ilegal tanpa cukai yang diangkut oleh kapal kargo kayu KM Surya Sampurna, berhasil digagalkan oleh KRI Alamang-644 dibawah kendali Guskamla Koarmada I.

Komandan KRI Alamang-644, Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, lalu didalami Guskamla Koarmada I dan ditindaklanjuti KRI Alamang-644 dengan melaksanakan patroli di Perairan Selat Singapura dan berhasil mengidentifikasi kontak kapal yang diduga melakukan kegiatan ilegal tersebut,” katanya pada wartawan, Minggu (28/3/2021).

Konferensi pers di Lanal Batam (ist)

Kapal KM Karya Sampurna yang memuat ribuan kardus rokok itu rencananya berlayar dari Batam tujuan Songkhla, Thailand. Namun berdasarkan keterangan awal dari nakhoda berinisial MM, kapal itu hendak berlayar menuju Tanjung Berakit, lalu muatan kapal itu hendak dipindahkan ke kapal penampung.

BACA JUGA:  Rokok Manchester di Batam: Rokok Ilegal yang Jadi Idaman dan Bertuan Siluman

Sementara itu, Komandan Guskamla Koarmada I, Laksma TNI Yayan Sofiyan dalam keterangan itu mengatakan, bahwa kecurigaan timbul dari dokumen yang ada diindikasikan palsu.

“Tidak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand,” terang Laksma TNI Yayan Sofiyan.

Lanjutnya, setelah diambil keterangan lebih detail, nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya.

BACA JUGA:  Tim Gabungan TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut 13 Ton BBM Ilegal di Karimun
Ribuan kardus rokok ilegal yang diamankan TNI AL (ist)

Dugaan pelanggaran atau kesalahan KM Karya Sampurna ini antara lain kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning.

Yang mana melanggar Undang-Undang Pelayaran pasal 135 Jo 310 ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000 masing-masing.

“Kapal itu juga tak memiliki dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar (nilainya sebesar 1674 karton),” lanjut dia.

BACA JUGA:  TNI AL Open Ship KRI Bima Suci di Pelabuhan Batu Ampar 6 hingga 10 April 2023

Untuk perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan sendiri adalah sebanyak 1673 Bal x Rp3.000.000,-/bal atau sejumlah Rp5.019.000.000

Sementara itu, di tempat terpisah, Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid memberikan apresiasi atas kerja keras dan kesungguhan yang dilaksanakan oleh jajarannya.

Ia menyampaikan bahwa ini merupakan modus baru kejahatan lama. Sebelumnya, beber dia, kapal menyelundupkan rokok dari Pelabuhan Jurong Singapura dengan kapal motor dan overship ke HSC (High Speed Craft) di OPL.

“Wilayah perairan Kepri dan Selat Malaka rentan terhadap tindakan penyelundupan, selain masalah keamanan laut lainnya,” papar Pangkoarmada I.

Saat ini, kapal beserta muatan dan nakhoda beserta delapan orang ABK berada di dermaga Pangkalan TNI AL Batam guna penyelidikan lebih lanjut. (RD)

Berita Terkait

Kaveling Laut Batam Dikembalikan ke BP Batam, Amsakar Tegaskan Tata Ruang Terintegrasi
Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri
Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity
Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55
Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi
DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu
BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3
Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Kaveling Laut Batam Dikembalikan ke BP Batam, Amsakar Tegaskan Tata Ruang Terintegrasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:30 WIB

Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi

Berita Terbaru

Kabin salah satu mobil listrik. Foto: Istimewa

Lifestyle

Mau Beli Mobil Listrik? Ini 5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:05 WIB