Lanal Batam Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 4 Miliar

- Publisher

Minggu, 23 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(IS/inikepri.com)

(IS/inikepri.com)

INIKEPRI.COM – Tim Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam, menggagalkan penyelundupan benih baby lobster jenis Mutiara dan Pasir yang ditaksir mencapai Rp4 miliar tujuan Singapura.

Upaya penyelundupan benih baby lobster tersebut digagalkan pada Jumat (14/5/2021) malam, sekira pukul 21.30 WIB. Dari hasil pengembangan, tim Lanal Batam berhasil menangkap dua orang tersangka yang masing-masing nama sama berinisial A.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Batam, Kolonel Laut (P) Sumantri, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat pihaknya Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Lanal Batam mendapat laporan dari Pos Pengamat (Posmat) Sagulung Lanal Batam bahwa, melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan di luar kegiatan biasanya disalah satu pelantar.

Mendengar laporan tersebut, lanjut Kolonel Laut (P) Sumantri, selanjutnya memerintahkan unsur Operasi (Ops) dan Tim Intel di Posmat TNI-AL Sagulung Batam untuk memantau pergerakan perkembangan situasi tersebut.

BACA JUGA:  Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp30 M Digagalkan KKP di Batam

“Secara visual, terpantau oleh tim Lanal Batam ada boat melintas mengarah ke Pulau Lima atau perairan Pulau Serapat. Kemudian Tim melakukan pengejaran, dan pada saat proses pengejaran, terlihat salah satu anak buah kapal (ABK) speedboat membuang box viber ke laut selanjutnya melarikan speedboatnya ke arah kelong dan tempat yang dipenuhi dengan karang, sehingga tim kesulitan untuk mengejar di karenakan jarak pandang terbatas,” kata Kolonel Laut (P) Sumantri, Sabtu (22/5/2021).

Selanjutnya, tim memutuskan kembali ke lokasi awal tempat dimana ABK membuang box viber di atas boat (speedboat tanpa nama) guna melakukan penyisiran lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hasilnya, tim Lanal Batam berhasil menemukan box viber (yang dibuang pelaku) dan setelah dilakukan pengecekan, isi di dalam box tersebut di antaranya 55 kantong plastik yang berisi bibit benih lobster jenis Mutiara dan Pasir yang dicampur dengan es batu.

BACA JUGA:  Lanal Batam Ungkap Modus Baru Penyelundupan Baby Lobster ke Singapura

“Berdasarkan hasil temuan tersebut, Lanal Batam selanjutnya berkodinasi dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dilakukan pengecekan dan penanganan awal terhadap barang bukti (BB) guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dijelasakan Danlanal Batam bahwa, penyelundupan tersebut adalah merupakan modus baru, dimana para pelaku sudah tidak lagi menggunakan Styrofoam untuk membawa benih lobster. Akan tetapi menggunakan box viber yang biasa untuk membawa ikan.

“Ini modus baru pelaku untuk menyelundupkan benih-benih baby lobster itu. Pengemasannya juga berbeda dengan biasanya, kali ini pelaku mengemasnya dengan kantong plastik tanpa air atau biasa di sebut packing kering. Benih baby lobster cukup diletak diatas kapas yang lembab sebelum dimasukan ke dalam kantok plastik,” jelasnya.

BACA JUGA:  Penyelundupan 22.230 Benih Lobster dari Kepri ke Singapura Digagalkan

Informasi yang diterima, tim KKP yang dipimpin Dwi selanjutnya membawa seluruh barang bukti benih baby lobster untuk dilakukan penyegaran kembali ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) di Jembatan 3 Barelang, P Setoko, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Adapun total keseluruhan jumlah benih baby lobster setelah di cacah oleh tim dari BPBL sebagai berikut: 

• Benih lobster jenis Pasir 54 kantong x 750 ekor = 40.500 ekor x Rp100.000,- dengan nilai Rp4.050.000.000,- atau empat miliar lima puluh juta rupiah.

• Jenis Mutiara 1 kantong = 178 ekor x Rp150.000,- = Rp26.700.000,- atau dua puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah.

“Dari jumlah tersebut, ditaksir kerugian negara diperkirakan sekitar Rp4.076.700.000 miliar,” ujarnya mengakhiri. (IS)

Berita Terkait

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota
Amsakar Siapkan Reformasi Tata Kelola Sampah Batam, Libatkan Ahli dan Teknologi Modern
Polda Kepri Berduka, Ipda Supriadi alias Joker Meninggal Dunia

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:03 WIB

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Kamis, 16 April 2026 - 14:50 WIB

Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Berita Terbaru