Lanal Batam Ungkap Modus Baru Penyelundupan Baby Lobster ke Singapura

- Publisher

Kamis, 27 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(IS/INIKEPRI.COM)

(IS/INIKEPRI.COM)

INIKEPRI.COM – Dua pelaku penyelundupan ratusan benih baby lobster yang ditangkap oleh Tim Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam di Perairan Serapat diupah Rp30 juta per box, jika berhasil menyelundupkan ke Negara Singapura.

Ribuan benih lobster yang gagal diselundupkan pada Jumat (14/5/2021) malam, sekira pukul 21.30 WIB, itu yakni Mutiara sebanyak 178 ekor dan Pasir 40.500 ekor, yang ditaksir mencapai Rp4 miliar.

Menurut keterangan salah seorang tersangka, berinisial A, dirinya diupah oleh seseorang yang berada di Jakarta dengan upah Rp30 juta.

“Barang dari Jakarta. Saya disuruh orang Jakarta, diupah satu boxnya lebih kurang Rp30 juta. Isinya saya kurang tahu berapa ekor, tidak kita hitung,” katanya saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Markas Komando (Mako) Lanal Batam, Kamis (27/5/2021).

BACA JUGA:  Erlita Amsakar Buka Pelatihan Fashion Design, Dorong Lahirnya Desainer Muda Batam

Sementara, disampaikan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Batam, Kolonel Laut (P) Sumantri bahwa, proses selanjutnya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Mengingat barang bukti tersebut mudah rusak, lanjut Danlanal Batam, pihaknya menyerahkan barang bukti (BB) ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam yang berada di Jembatan 3 Barelang, Pulau Setoko, Kepulauan Riau (Kepri), Batam.

BACA JUGA:  Peduli dan Kreatif, Berbagi Sembako Sambil Edukasi Bahaya Berita Hoaks

“Kita sudah menangkap, nanti ini prosesnya, akan kita serahkan ke PPNS KKP. Sehingga nanti kita bersinergi untuk penyelidikan atas penyelundupan baby lobster ke Singapura. Ada dua jenis, baby lobster jenis Pasir dan Mutiara. Karena barang bukti ini mudah rusak, nanti kita serahkan ke BPBL Batam,” ujar Kolonel Laut (P) Sumantri.

Ditambahkan oleh Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam, Anak Agung Gede Eka Susila, bahwa ini adalah merupakan salah satu bentuk sinergi antara TNI Angkatan Laut (AL) khususnya Lanal Batam dengan KKP di Batam.

BACA JUGA:  Cerita Pelanggan Tentang Buruknya Layanan PSB SPAM Batam

“Kami dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tentu saja sangat mengapresiasi atas kinerja dari TNI-AL ini. Penyidikan ini baru pertama kali dilaksanakan di Mako Lanal Batam dengan penyidik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Agung.

Adapun para tersangka tersebut telah melakukan pelanggaran Pasal 27 poin 26 new Poin ke 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 milliar. (IS)

Berita Terkait

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota
Amsakar Siapkan Reformasi Tata Kelola Sampah Batam, Libatkan Ahli dan Teknologi Modern
Polda Kepri Berduka, Ipda Supriadi alias Joker Meninggal Dunia

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:03 WIB

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Kamis, 16 April 2026 - 14:50 WIB

Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Berita Terbaru