Catat! Masyarakat Batam Jangan Gelar Pesta Sebulan ke Depan

- Admin

Senin, 24 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang mengumpulkan lebih dari 20 orang. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Jangan menggelar pesta yang mengundang lebih dari 20 orang. Sebenarnya bukan pestanya yang dilarang tapi mengumpulkan orang banyak yang tidak boleh,” kata Rudi, Senin (24/5/2021).

Rudi menjelaskan di Kota Batam saat ini tercatat ada sekitar 700 orang yang tengah menjalani perawatan ataupun isolasi mendiri. Karena itu pengetatan pengawasan di lapangan saat ini terus dilakukan Pemko Batam.

Baca Juga :  Tren Pasien COVID-19 di Kecamatan Batuampar Menurun

Pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Batam No 22 Tahun 2021. Terkait dengan larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

“Edaran tersebut mulai berlaku hari ini, mudah-mudahan satu bulan ke depan Covid-19 dapat kembali kita tekan,” katanya.

Baca Juga :  Jalan Laksamana Bintan Akan Dipasang Lampu Penerang

Rudi juga meminta agar pelaku usaha membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/restoran, rumah makan, kedai kopi, kafe, bar, sampai dengan pukul 21.00. Kemudian juga wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti menyemprotkan disinfektan, thermogan, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan.

“Mengatur tempat duduk pengunjung dan membatasi pengunjung maksimal 50 persen,” katanya.

Baca Juga :  PSMTI dan APINDO Serahkan 1.550 Alat Rapid Tes dan Hazmat

Kegiatan restoran atau rumah makan agar mengutamakan layanan pesan antar secara daring atau dibawa pulang sesuai jam operasional yang telah ditetapkan. Jika menyediakan makan ditempat maksimal 50 persen dari kapasitas meja dan kursi.

“Untuk di rumah ibadah juga wajib melaksanakan protokol kesehatan. Menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, membawa sajadah dan wudhu dari rumah dan lainnya,” jelasnya. (AFP)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru