KSP Tampung Tiga Isu Strategis yang Ada di Batam

- Publisher

Minggu, 30 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok. Humas Prov. Kepri)

(Dok. Humas Prov. Kepri)

INIKEPRI.COM – Kantor Staf Presiden (KSP) menampung tiga isu strategis saat menggelar program KSP Mendengar di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yakni terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Proyek Strategis Nasional, dan container cost.

Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu 29 Mei 2021, ketiga isu itu langsung mendapat respons dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang hadir dalam acara tersebut didampingi Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta dan Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma.

Moeldoko menanggapi pertanyaan soal UU Cipta Kerja, terutama mengenai perizinan usaha. Menurut Moeldoko, prinsip dari UU Cipta Kerja adalah perizinan yang didasarkan pada kadar risiko kegiatan yang dimaksud.

BACA JUGA:  Walikota Batam Salat Ied di Dataran Engku Putri, Ibadah Berlangsung Khidmat Meski Ditengah Pandemi Corona

Sehingga, kata Moeldoko, implikasinya adalah kegiatan yang berisiko tinggi harus melengkapi syarat, sementara kegiatan dengan risiko rendah terutama UMKM, harus dipermudah perizinannya.

“Kami mengerti kekesalan yang dirasakan oleh para pengusaha, namun percayalah bahwa pemerintah sedang bergerak ke arah yang lebih baik,” ujar Moeldoko.

Dalam kesempatan itu Deputi III KSP Panutan Sulendrakusuma memaparkan Keppres Nomor 10 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:  BP Batam Dorong Efisiensi Pengawasan Lewat Dashboard Pengendalian

Keppres tersebut menugaskan kementerian/lembaga terkait beserta Pemerintah Daerah untuk segera menyosialisasikan UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja merupakan komitmen serius pemerintah untuk mempermudah kegiatan usaha. Memang tidak mudah, namun pemerintah sedang berusaha semaksimal mungkin agar UU Cipta Kerja segera terimplementasikan secara aktual di lapangan,” tutur Panutan.

Panutan menyadari pada perkembangannya masih banyak poin-poin perbaikan atas implementasi di lapangan. Maka, dia mempersilakan berbagai pihak untuk menyampaikan masukan maupun kritik kepada KSP. Apalagi, KSP bertugas untuk melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, terdapat 49 peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja (terdiri dari 44 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden) yang memiliki banyak peraturan turunan lainnya.

BACA JUGA:  Serahkan SK Untuk 105 PPPK, Rudi Ajak Bangun Batam Sepenuh Hati

Lebih jauh pada kesempatan tersebut, Moeldoko juga menjelaskan bagaimana geopolitik menjadi salah satu isu sulitnya pemerintah mendapatkan vaksin. Dia juga menanggapi tingginya container cost yang diduga terdapat permainan di pasar global.

“Dalam konteks lokal, kami akan selidiki penyebabnya,” kata Moeldoko.

Sementara itu, Deputi I KSP Febry Calvin menyampaikan perkembangan mengenai penyatuan Batam-Bintan-Karimun (BBK). Menurut Febry, pemerintah dalam proses perencanaan implementasi travel bubble Bali-Bintan-Batam. (RWH/ANTARA)

Berita Terkait

Batam Lirik Lingga untuk Pasokan Air Baku, Investasi Besar Jadi Tantangan
Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat
Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi
KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Batam Lirik Lingga untuk Pasokan Air Baku, Investasi Besar Jadi Tantangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:02 WIB

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang

Berita Terbaru