Catat! Ini Lho Jenis Beras Bakal Kena Pajak PPN

- Publisher

Rabu, 16 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, tidak akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang sembako yang dijual di pasar tradisional.

Sembako yang akan dikenakan PPN, adalah produk yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak. Hanya dikonsumsi oleh segelintir orang mampu karena impor dan harganya mahal.

Sedangkan beras hasil petani Indonesia yang diserap oleh Bulog seperti produksi Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan sebagainya, merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional. Sehingga, tegasnya, tidak dipungut PPN.

BACA JUGA:  Sepanjang 2024, KEK Berhasil Himpun Investasi Rp82,6 Triliun

“Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yangharganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak,” ujarnya usai mengunjungi pasar Santa Kemayoran yang dikuti Selasa (15/6/2021).

Menurutnya, selama ini barang sembako masuk dalam kategori barang yang tidak kena pajak. Ini membuat barang-barang sembako yang premium ikut tidak kena pajak.

Oleh karenanya disusun aturan pajak PPN untuk produk sembako impor atau premium tersebut. Ini adalah contoh gotong royong dalam perpajakan, dimana yang mampu membantu yang membutuhkan melalui PPN.

BACA JUGA:  Miliki Layanan Perbankan Prioritas Handal, bank bjb Raih Tiga Penghargaan di Infobank-MRI Banking Service Excellence Recognition 2023

“Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan,” tegasnya.

Namun ia menekankan, aturan tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat dan akan menunggu kondisi ekonomi pulih. Pemulihan ekonomi inilah yang menjadi fokus saat ini.

Lanjutnya, justru untuk menghadapi dampak Covid-19 yang berat uni, pemerintah memberikan banyak insetif perpajakan dibidang perpajakan. Mulai dari pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan hingga ditanggung pemerintahan.

BACA JUGA:  PMK 26/2024 Berikan Kemudahan Rush Handling bagi Pengguna Jasa

“Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru,” kata dia.

“Pemerintah juga memberikan vaksin gratis dan biaya rawat gratis bagi yang terkena Covid-19. Inilah fokus pemerintah saat ini, yaitu melindungi rakyat, ekonomi dan dunia usaha agar bisa tidak hanya bertahan namun pulih kembali secara kuat,” tutupnya. (ER/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

BI Catat Pertumbuhan 7,04 Persen: Ekonomi Kepri Tumbuh Tertinggi di Sumatera, Ditopang Industri dan Migas
Pertamax Turbo hingga Dex Naik, Ini Daftar Harga BBM Terbaru
Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah
Amsakar Gandeng Bank Sumut, Perluas Pembiayaan UMKM di Batam
Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
Bahlil Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Meski Nonsubsidi Disesuaikan
Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis
Penggunaan QRIS di Kepulauan Riau Terus Tumbuh, Transaksi Digital Makin Meluas

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:58 WIB

BI Catat Pertumbuhan 7,04 Persen: Ekonomi Kepri Tumbuh Tertinggi di Sumatera, Ditopang Industri dan Migas

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:39 WIB

Pertamax Turbo hingga Dex Naik, Ini Daftar Harga BBM Terbaru

Kamis, 30 April 2026 - 17:08 WIB

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

Senin, 27 April 2026 - 18:26 WIB

Amsakar Gandeng Bank Sumut, Perluas Pembiayaan UMKM di Batam

Kamis, 23 April 2026 - 21:05 WIB

Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen

Berita Terbaru