Bejat! Ayah Perkosa Putri Kandung Sejak Usia 9 tahun

- Publisher

Jumat, 25 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Freepik)

(Freepik)

INIKEPRI.COM – Bejat dan Biadab! Mungkin itu kata yang pantas ditujukan kepada H (43). Ia berulangkali memperkosa putri kandungnya sejak tahun 2017 silam.

H pun akhirnya diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatannya.

Dilansir dari INDOZONE, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut kasus tersebut berhasil terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan pada 5 Juni 2021. Korban sendiri ternyata merupakan anak kandung dari pelaku.

BACA JUGA:  Menko Perekonomian RI Lantik 3 Anggota/Deputi BP Batam, Optimalkan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Saing Batam

“Awal cerita kita mendapat laporan 5 Juni 2021, di sekitar tempat tunggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis yakni disetubuhi keluarga dekatnya dan lingkungan tersebut melapor ke Polsek dan ke Polres,” kata Kombes Azis dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).

Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H. Polisi juga sudah menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Mak Takim dan Amai Cen: Cinta dan Derma yang Menghidupkan Harapan Anak Negeri

“”LPihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penahanan tersangka,” beber Azis.
Aksi pemerkosaan ini berlangsung pada tahun 2017 yang lalu. Kala itu, korban masih berusia sembilan tahun.

“Dari hasil penyelidikan, anak tersebut hidup di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau. Awal 2017, sejak korban sembilan tahun di Riau mulai disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandung sendiri,” kata Azis.

BACA JUGA:  Ayah Perkosa Anak Kandung Bareng Tetangga, Modus Usir Jin Jahat

Korban sendiri kemudian ikut dengan ayahnya dan tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di sana, pelaku kembali memperkosa korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 D junto 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (ER/INDOZONE)

Berita Terkait

Bangunan di Batu Gajah – Belakangpadang Diduga Disiapkan untuk SPPG MBG, Warga Minta Kejelasan
Gebrakan Cen Sui Lan! JCH Natuna Terbang Gratis ke Batam, 36 Jamaah Berangkat Tanpa Biaya
Amsakar Buka Bimtek PKK, Tekankan Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan Organisasi
Cen Sui Lan Hadir Langsung, Pastikan Jemaah Natuna Siap Menuju Tanah Suci
Efektif 22 April! WFH ASN Kepri Dipindah dari Jumat ke Rabu, Ini Alasannya
Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah
JCH Batam Berangkat Haji Bawa Sambal Bilis & Rendang, Amsakar-Li Claudia Ikut Titip Doa
Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:10 WIB

Bangunan di Batu Gajah – Belakangpadang Diduga Disiapkan untuk SPPG MBG, Warga Minta Kejelasan

Rabu, 22 April 2026 - 16:39 WIB

Gebrakan Cen Sui Lan! JCH Natuna Terbang Gratis ke Batam, 36 Jamaah Berangkat Tanpa Biaya

Rabu, 22 April 2026 - 16:27 WIB

Amsakar Buka Bimtek PKK, Tekankan Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan Organisasi

Rabu, 22 April 2026 - 15:00 WIB

Cen Sui Lan Hadir Langsung, Pastikan Jemaah Natuna Siap Menuju Tanah Suci

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Efektif 22 April! WFH ASN Kepri Dipindah dari Jumat ke Rabu, Ini Alasannya

Berita Terbaru