Bawa Sabu dan Ganja, 3 Orang Ditangkap Polisi

- Publisher

Senin, 5 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dit Resnarkoba Polda Kepri) mengamankan tiga orang tersangka pemilik Narkotika jenis Sabu seberat 12,97 gram dan Daun Ganja Kering 1.016 gram. Ketiga terancam hukuman kurungan penjara paling singkat enam (6) tahun atau paling lama seumur hidup.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan, tiga tersangka tersebut, yakni E alias K, DS alias D, dan DP alias D, diamankan di wilayah Kota Tanjungpinang dan Batam.

BACA JUGA:  Polda Kepri Buka Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, Simak Syaratnya

Selain mengamankan ketiga pria itu, petugas juga mengamankan satu timbangan digital warna hitam merek Aosai, beberapa lembar plastik bening, tiga unit telepon genggam (merek Nokia 2690, Redmi Note 3, dan Oppo A54 warna biru) dengan sim card-nya, tiga Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan satu unit sepeda Honda Beat warna hitam.

BACA JUGA:  VW Polo Hitam Ringsek Tabrak Tiang Penunjuk Jalan di Depan Hotel Harmoni

Atas perbuatannya, ketiga pria tersebut diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Mau Divaksin Moderna? Klik Tautan Disini

“Ketiganya ditangkap pada Rabu (30/6/2021) dan Sabtu (3/7/2021), di Jalan lorong (LR) Banjar Kota Tanjungpinang, dan di pinggir Jalan Raya Sei Duyung, Komplek Jodoh Square, Batuampar, Kota Batam. Mereka kita jerat Pasal Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama seumur hidup,” kata Kombes Pol Harry, Senin (5/7/2021). (IS)

Berita Terkait

Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis
Pelepasan 15 Calon Jamaah Haji Belakang Padang Berlangsung Khidmat
Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Batam Dorong Perempuan Kuasai Ruang Strategis
Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Kinerja dan Layanan Harus Tetap Optimal
Wali Kota Batam Dorong Penguatan Peran LAM dalam Ranperda
Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya
Hotel Jamaah Haji Batam 2026 Ditentukan, Ibadah Diharapkan Lebih Khusyuk
Amsakar Hadiri Tablig Akbar PERMASA, Tekankan Harmoni di Kota Multikultural

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:55 WIB

Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis

Selasa, 21 April 2026 - 12:23 WIB

Pelepasan 15 Calon Jamaah Haji Belakang Padang Berlangsung Khidmat

Selasa, 21 April 2026 - 11:52 WIB

Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Batam Dorong Perempuan Kuasai Ruang Strategis

Senin, 20 April 2026 - 18:52 WIB

Wali Kota Batam Dorong Penguatan Peran LAM dalam Ranperda

Senin, 20 April 2026 - 08:40 WIB

Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya

Berita Terbaru