Pria Ini Bunuh Pacar Sesama Jenisnya, Tolak ‘Main’ karena Positif COVID-19

- Admin

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Instagram/poldametrojaya)

(Instagram/poldametrojaya)

INIKEPRI.COM – Seorang pria berinisial AS dengan sadis membunuh teman kencan sesama jenisnya.

Akibat perbuatannya kejinya di Apartemen Grand Dhika City Tower, Bekasi, Jawa Barat tersebut, AS akhirnya ditangkap personel Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui konferensi pers mengatakan bahwa pembunuhan itu terjadi pada 7 Juli 2021 lalu.

Baca Juga :  Pasangan Sejenis Membantah Mesum, Tak Bisa Mengelak Saat Dicek Isi WhatsApp

Adapun yang menjadi penyebab pembunuhan, yakni AS yang merupakan penyuka sesama jenis alias gay, menolak berhubungan dengan teman kencannya usai tahu korban positif COVID-19.

AS sendiri ditangkap di tempat kerjanya usai dilakukan penyelidikan, Selasa (13/7/2021).

“Pelaku berhasil ditangkap di kantornya,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Yusri juga menjelaskan mengenai kronologi kejadian, bermula saat korban berkenalan dengan AS melalui aplikasi kencan sesama jenis.

Baca Juga :  Suami Bunuh Lalu Kubur Istrinya yang Sedang Hamil di Septic Tank, Pelaku: Dia Selingkuh

Keduanya lalu membuat janji untuk berkencan dengan tarif Rp300 ribu di Apartemen Grand Dhika City Tower.

Saat tengah melakukan pekerjaannya, AS mengetahui ternyata korban positif COVID-19, sehingga ia pun berniat untuk tidak melanjutkan pekerjaanya itu.

Namun hal itu berujung perkelahian hingga AS mencekik korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  [VIDEO] Tak Ada Akhlak! Bocah Mesum di Tempat Umum, Padahal Ada Temannya

Tak hanya itu, usai membunuh teman kencannya AS kemudian membawa kabur kartu kredit, ponsel dan drone milik korban.

“Kalau dihitung sampai Rp30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban,” sambung Yusri.

Akibat perbuatannya, kini AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ER/INDOZONE)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB