Pria Ini Bunuh Pacar Sesama Jenisnya, Tolak ‘Main’ karena Positif COVID-19

- Publisher

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Instagram/poldametrojaya)

(Instagram/poldametrojaya)

INIKEPRI.COM – Seorang pria berinisial AS dengan sadis membunuh teman kencan sesama jenisnya.

Akibat perbuatannya kejinya di Apartemen Grand Dhika City Tower, Bekasi, Jawa Barat tersebut, AS akhirnya ditangkap personel Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui konferensi pers mengatakan bahwa pembunuhan itu terjadi pada 7 Juli 2021 lalu.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan Satu Tersangka Aksi Jemput Paksa Jenazah Positif Corona di Batam

Adapun yang menjadi penyebab pembunuhan, yakni AS yang merupakan penyuka sesama jenis alias gay, menolak berhubungan dengan teman kencannya usai tahu korban positif COVID-19.

AS sendiri ditangkap di tempat kerjanya usai dilakukan penyelidikan, Selasa (13/7/2021).

“Pelaku berhasil ditangkap di kantornya,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Yusri juga menjelaskan mengenai kronologi kejadian, bermula saat korban berkenalan dengan AS melalui aplikasi kencan sesama jenis.

BACA JUGA:  Harga Mie Instan di Pedalaman Papua Bikin Melongo! 1 Dus Setara 2 Gram Emas

Keduanya lalu membuat janji untuk berkencan dengan tarif Rp300 ribu di Apartemen Grand Dhika City Tower.

Saat tengah melakukan pekerjaannya, AS mengetahui ternyata korban positif COVID-19, sehingga ia pun berniat untuk tidak melanjutkan pekerjaanya itu.

Namun hal itu berujung perkelahian hingga AS mencekik korban hingga meninggal dunia.

BACA JUGA:  Risma Sujud, Netizen : Drama Banget!

Tak hanya itu, usai membunuh teman kencannya AS kemudian membawa kabur kartu kredit, ponsel dan drone milik korban.

“Kalau dihitung sampai Rp30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban,” sambung Yusri.

Akibat perbuatannya, kini AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ER/INDOZONE)

Berita Terkait

Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
Transformasi Layanan! Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Transaksi Cashless
Cen Sui Lan Dorong Lahirnya Atlet Hebat, Turnamen Badminton Pelajar Natuna Digelar Meriah
Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta
May Day Berbeda di Batam: Buruh Kompak Angkut Puluhan Ton Sampah
Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, MayDay Diisi Aksi Positif
Tangis Haru Iringi Pemakaman Daeng Rusnadi, Cen Sui Lan Turun Langsung Mengantar
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:36 WIB

Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:35 WIB

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:51 WIB

Transformasi Layanan! Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Transaksi Cashless

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:49 WIB

Cen Sui Lan Dorong Lahirnya Atlet Hebat, Turnamen Badminton Pelajar Natuna Digelar Meriah

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:32 WIB

May Day Berbeda di Batam: Buruh Kompak Angkut Puluhan Ton Sampah

Berita Terbaru