INIKEPRI.COM – Pemerintah pusat memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Perpanjangan PPKM mulai berlaku mulai dari tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 mendatang.
Tingginya angka kasus COVID-19 di Batam dan Tanjungpinang, menjadi salah satu alasan perpanjangan PPKM ini.
Tercatat, setidaknya ada 150 kasus positif per hari di Batam dan Tanjungpinang.
Sementara itu,Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kepri, M Bisri, membenarkan perpanjangan PPKM tersebut.
“Mulai Senin 26 Juni sampai Minggu 8 Agustus 2021,” kata Bisri.
Sebelumnya Kota Batam dan Kota Tanjungpinang sudah menerapkan PPKM Darurat sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021, yang kemudian diperpanjang dengan PPKM Level 4 dari tanggal 20 Juli hingga 25 Juli 2021. (ER)

















