Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih, Tulisan Berwarna Hitam

- Publisher

Jumat, 13 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lazim disebut dengan pelat nomor kendaraan akan berganti warna dasarnya. Semula, pelat nomor punya warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.

Sedangkan, berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Lalu kenapa pelat nomor kendaraan perseorangan yang dikenal sejak lama berwarna hitam diganti menjadi putih?

BACA JUGA:  4 Cara Latih Public Speaking

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin, dilansir dari KOMPAS.COM mengatakan, perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucapnya, Kamis (12/8/2021).

BACA JUGA:  Buat Video Dalam Kelas, Tiba-Tiba Muncul Kuntilanak, Serem!!!

Lebih lanjut, Taslim menyebutkan, jika pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca. Misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.

BACA JUGA:  Penjelasan Buya Yahya Soal Hukum Berkurban Sapi dengan Patungan 7 Orang

“Untuk pelaksanaannya akan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah. Dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKBnya. Setelah TNKBnya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyrakat,” kata dia.

Pemasangannya, akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis.

Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan. (ER/KOMPAS)

Berita Terkait

Produksi iPhone Fold Mundur, Apple Tetap Targetkan Rilis 2026
Akhirnya Bisa! Instagram Hadirkan Fitur Edit Komentar, Ini Cara Pakainya
DJI Osmo Pocket 4 Siap Meluncur? Ini Detail Spesifikasi yang Beredar
iPhone 18 Pro Dirumorkan Tanpa Warna Hitam, Apple Siapkan Warna Baru
ARTOTEL Batam Usung Konsep “Stay with Purpose”, Tawarkan Pengalaman Menginap Berkelanjutan
Kamera iPhone Makin Canggih? Apple Pertimbangkan 200 MP
Bingung Pilih Puasa? Dahulukan Qadha atau Syawal, Ini Jawabannya
THR dan Uang Baru: Simbol Kesucian di Hari Raya Idulfitri

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 06:00 WIB

Produksi iPhone Fold Mundur, Apple Tetap Targetkan Rilis 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 07:26 WIB

Akhirnya Bisa! Instagram Hadirkan Fitur Edit Komentar, Ini Cara Pakainya

Selasa, 7 April 2026 - 07:21 WIB

DJI Osmo Pocket 4 Siap Meluncur? Ini Detail Spesifikasi yang Beredar

Jumat, 3 April 2026 - 08:00 WIB

iPhone 18 Pro Dirumorkan Tanpa Warna Hitam, Apple Siapkan Warna Baru

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:07 WIB

ARTOTEL Batam Usung Konsep “Stay with Purpose”, Tawarkan Pengalaman Menginap Berkelanjutan

Berita Terbaru