4 Perampok Uang SPBU PT Majesty Petrolindo Keok Ditangkap Polisi

- Publisher

Minggu, 29 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Humas Polresta Barelang)

(Foto: Humas Polresta Barelang)

INIKEPRI.COM – Empat orang pelaku perampokan seorang karyawan SPBU PT. Majesty Petrolindo, berhasil diringkus oleh polisi, Sabtu 28 Agustus 2021.

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH, Opsnal Jantanras Sat Reskrim Polresta Barelang, Opsnal Polsek Sagulung dan Opsnal Polsek Sekupang berhasil meringkus para pelaku yang berinisial masing-masing ZS(38), A(44), W(34) dan L (41).

Dari siaran pers yang diterima INIKEPRI.COM, kronologi kejadian bermula pada Senin 23 Agustus 2021, korban (pelapor) akan melakukan setoran uang ke bank sebesar Rp 230.000.000 menuju ke Bank Mandiri Cabang Batam.

BACA JUGA:  Gebyar Pemuda Sempena HAORNAS Digelar, Peserta Wajib Patuhi Protokol Pencegahan Covid-19!

“Saat di jalan raya depan Pizza Hut, Lubukbaja-Kota Batam, pelapor dipepet oleh dua orang pengendara motor dan salah seorang dari pengedara motor tersebut memperlihatkan pisau kepada pelapor dan satu orang lagi mencoba menarik tas yang dibawa oleh pelapor. Kemudian dua orang pengendara motor tersebut berhasil membawa tas yang dibawa oleh terlapor yang berisi uang Rp. 230.000.000 milik PT. Majesty Petrolindo,” jelas Kompol Andri.

Akibat kejadian tersebut, sambung Andri, pelapor juga mengalami luka lecet bagian tangan sebelah kanan karena pelapor terjatuh.

BACA JUGA:  PPDB Kepri 2024, Ombudsman Paparkan Sejumlah Temuan di Lapangan

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Jantanras Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan.

Kamis 26 Agustus 2021, Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sagulung dan Opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa pelaku inisial ZS (38) dan Pelaku berhasil diamankan.

Dari pengembangan, Sabtu 28 Agustus 2021 sekira pukul 01.41 WIB, berhasil mengamankan pelaku inisial A (44).

Kmudian dilakukan pengembangan kembali sekira pukul 08.43 WIB Berhasil mengamankan W (34) dan L (41).

Lebih lanjut, Andri mengungkapkan, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

BACA JUGA:  Ini Cara UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta

“Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki para pelaku dan para pelaku berhasil diamankan, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya lagi.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (ER)

Berita Terkait

Maulid Nabi di Piayu Dipadati Ribuan Warga, Amsakar Tekankan Keteladanan Rasulullah
BP Batam Tesmi Tutup Batam Prime International Football Series 2026
Pemko Batam Pastikan KSP Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan, Amsakar: Kontrak Jadi Dasar
Amsakar Dorong Penataan Kampung Tua, Pengamanan Aset Rp12,8 Triliun dan Pembenahan Pajak
Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Pesawat Batik Air Jakarta-Jambi Gagal Mendarat, Dialihkan ke Batam akibat Kabut Asap
Amsakar Hadiri HUT RI ke-81 di Bulang, Lomba Sampan hingga Ketinting Semarakkan Pulau Buluh
Amsakar Dorong Mahasiswa Baru UIB Kenali Potensi Diri dan Siap Hadapi Perubahan Zaman

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Maulid Nabi di Piayu Dipadati Ribuan Warga, Amsakar Tekankan Keteladanan Rasulullah

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:25 WIB

BP Batam Tesmi Tutup Batam Prime International Football Series 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Amsakar Dorong Penataan Kampung Tua, Pengamanan Aset Rp12,8 Triliun dan Pembenahan Pajak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Pesawat Batik Air Jakarta-Jambi Gagal Mendarat, Dialihkan ke Batam akibat Kabut Asap

Berita Terbaru