Remaja 15 Tahun Nekat Curi Yamaha Vega di Bengkong

- Publisher

Selasa, 31 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Humas Polresta Barelang)

(Foto: Humas Polresta Barelang)

INIKEPRI.COM – Seorang remaja dibawah umur berinisial MA (15) diamankan Unit Res Krim Polsek Bengkong karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), di Bengkong Kodim, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (29/8/2021).

Dari siaran pers yang diterima INIKEPRI.COM, Senin 31 Agustus 2021, kronologi bermula pada Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 19.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega di parkiran depan kos-kosan korban.

BACA JUGA:  Amsakar Tegaskan Empat Rumus Kerja untuk Pelayan Publik: 'Rakyat yang Penting bagi Kita'

Kemudian korban istirahat di dalam rumah dan pada Minggu (29/8/2021) sekira pukul 01.00 WIB dinihari, saat itu korban mendengar teriakan dari warga ada maling sepeda motor.

Korban langsung keluar dari rumah dan mengecek setelah itu mengetahui ada seorang anak laki-laki yang telah diamankan oleh warga pada saat melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Bengkong, Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 01.15 WIB yang sedang diamankan, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, SH segera menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Bawaslu Kepri Ajak OKP, Ormas, Ormah dan KNPI Turut Mengawal Pemilu 2024

setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan terhadap pelaku MA dan didapati satu buah gunting gagang hitam, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  STQ VIII Tingkat Batam Kota Dimulai, Protokol Kesehatan Diterapkan dengan Baik

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal membenarkan telah terjadi tindak pidana curanmor yang di lakukan pelaku anak di bawah umur.

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Res Krim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (AFP)

Berita Terkait

Li Claudia Chandra Genap 54 Tahun, Ketua DPRD Kota Batam Titip Doa dan Harapan Besar untuk Batam
Modus Baru Program MBG Terbongkar, Dua Titik Dapur SPPG Dijual Rp200 Juta di Batam
Buka Bimtek Pajak Daerah, Sekda Firmansyah Sampaikan Pesan Penting Li Claudia soal Pelayanan Publik
Gerak Cepat, BP Batam Perbaiki Jalan Rusak untuk Kenyamanan Masyarakat
BP Batam Tanamkan Nilai Profesionalisme dan Integritas kepada Pegawai
Plh Wako Li Claudia Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Amsakar dan Erlita Berangkat Haji Bersama Jemaah
Macet Bertahun-tahun di Jalan Cikitsu–SMUN 3 Akhirnya Diurai, Warga Berterima Kasih ke Amsakar–Li Claudia
Perkuat Kemudahan Berinvestasi, BP Batam Kembali Luncurkan Layanan LMS

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:30 WIB

Li Claudia Chandra Genap 54 Tahun, Ketua DPRD Kota Batam Titip Doa dan Harapan Besar untuk Batam

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:41 WIB

Modus Baru Program MBG Terbongkar, Dua Titik Dapur SPPG Dijual Rp200 Juta di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:13 WIB

Buka Bimtek Pajak Daerah, Sekda Firmansyah Sampaikan Pesan Penting Li Claudia soal Pelayanan Publik

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:38 WIB

Gerak Cepat, BP Batam Perbaiki Jalan Rusak untuk Kenyamanan Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:29 WIB

BP Batam Tanamkan Nilai Profesionalisme dan Integritas kepada Pegawai

Berita Terbaru