Penyelundupan Sabu Pakai Kapal Mewah Senilai Rp128 Milyar Digagalkan

- Admin

Senin, 20 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Humas Polresta Barelang)

(Foto: Humas Polresta Barelang)

INIKEPRI.COM – Penyelundupan Narkotika jenis Sabu seberat 107 KG berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri.

Hal itu diungkap saat konferensi pers yang dipimpin oleh Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum, yang didampingi oleh KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dir Narkoba KBP Muji Supriyadi, Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH, KA BNNP Kepri, KA Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari Amanda, Kabidkum Polda Kepri KBP Djoko Trisulo, Ka Pengadilan Negeri Batam, Kabidhumas yang diwakili Kasubdit Multimedia AKBP Surya.

Kejadian tersebut terjadi pada minggu 5 September 2021, sekira pukul 06.00 WIB di perairan sekitar Pulau Putri Nongsa, Kota Batam. Berawal saat Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di perairan Indonesia khususnya wilayah Batam, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Dua Hari Terakhir, 78 Orang Terkonfirmasi COVID-19 di Batam

Kemudian dibentuk tim dari Sat Resnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri, serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, sehingga pada hari minggu (5/9/2021) sekira pukul 04.00 WIB, tim berhasil mengamankan sebuah kapal Speed Boat bernama Edward Black Beard.

Baca Juga :  Batam Belum Buka Sekolah Tatap Muka, Meski PPKM Level 3

5 tersangka berinisial diamankan dalam peristiwa itu. Adapun inisial dari 5 tersangka adalah: RA(26), AZA (23), EAH (25), FOS (26), dan H(33).

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kapal speed boat Edward Black Beard gt.18 no.2255/lla warna putih, enam buah tas ransel besar berisi kemasan teh China merek Guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan : 107,258 KG.

Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran dapat dikonsumsi sekitar 321.774 sampai dengan 429.000 jiwa.

“Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa penduduk,” ungkap Wakapolda Kepri

Baca Juga :  Pulang dari Safari Ramadan, Amsakar Dapati Korban Lakalantas dan Segerakan Bawa ke Rumah Sakit

Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum, juga menjelaskan, jika Sabu itu dinominalkan, maka ada sekitar Rp 128 Milyar.

“Dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram,” jelas dia lagi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) UU Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya. (RM)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru