Komitmen Selesaikan Masalah Aset, Rudi: Penting Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Masyarakat

- Publisher

Selasa, 28 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: MC Batam)

(Foto: MC Batam)

INIKEPRI.COM – Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima hibah aset Barang Milik Daerah (BMD), antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (27/9/2021).

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyebutkan, penyelesaian permasalahan aset sangat penting guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Pemko Batam sejak awal terus berkomitmen untuk menyelesaikan ini dan terus dimonitor oleh tim Kopsubgah (Koordinasi dan Sepervisi Pencegahan) KPK RI sejak 2019 lalu,” kata Rudi.

BACA JUGA:  Ratusan Goweser dari Dalam dan Luar Negeri Ramaikan Fun Bike MaxOne, Batam Kian Mantap Jadi Destinasi Sport Tourism

Dalam rangka penyelenggara tugas pokok dan fungsi serta pelayanan kepada masyarakat tersebut, Rudi berharap agar hasil kesepakatan merupakan solusi terbaik demi mempertimbangkan kepentingan bersama.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan terima kasih banyak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan KPK RI,” katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri Patris Yusran Jaya menyampaikan Kejati Kepri sebagai mediator menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Provinsi Kepri dan Kopsubgah KPK RI yang terlibat dalam kegiatan ini. Kerjasama semua pihak membuat serah terima aset ini berjalan dengan baik dan lancar.

BACA JUGA:  Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Amsakar Turun ke Lapangan

“Ini titik awal masalah aset terselesaikan,” ujar dia.

Adapun serah terima aset dari Pemko Batam kepada Pemprov Kepri di antaranya, empat bangunan Rumah Negara Golongan Tipe B Permanen Jalan Kartini 3 Nomor 7a,10, 11 dan 12.

BACA JUGA:  Tingkat Kematian Akibat COVID-19 di Batam 3,26 Persen

Kemudian satu kesatuan bangunan gedung kantor permanen, dua gedung pos jaga permanen serta gedung garasi permanen (Bangunan Kantor Disnaker Batam).

Sementara itu, serah terima aset dari Pemprov Kepri kepada Pemko Batam yakni tanah di atas bangunan gedung kantor permanen di Jalan Kartini 1 Nomor 30 Sekupang (area kantor Dinas Cipta Karya dan Dinas Perkimtan) dan bangunan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam. (AFP)

Berita Terkait

Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat
Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi
KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026
Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:02 WIB

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar

Berita Terbaru