Komitmen Selesaikan Masalah Aset, Rudi: Penting Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Masyarakat

- Publisher

Selasa, 28 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: MC Batam)

(Foto: MC Batam)

INIKEPRI.COM – Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima hibah aset Barang Milik Daerah (BMD), antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (27/9/2021).

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyebutkan, penyelesaian permasalahan aset sangat penting guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Pemko Batam sejak awal terus berkomitmen untuk menyelesaikan ini dan terus dimonitor oleh tim Kopsubgah (Koordinasi dan Sepervisi Pencegahan) KPK RI sejak 2019 lalu,” kata Rudi.

BACA JUGA:  Driver Ojol Geruduk DPRD Batam, Ada Apa?

Dalam rangka penyelenggara tugas pokok dan fungsi serta pelayanan kepada masyarakat tersebut, Rudi berharap agar hasil kesepakatan merupakan solusi terbaik demi mempertimbangkan kepentingan bersama.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan terima kasih banyak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan KPK RI,” katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri Patris Yusran Jaya menyampaikan Kejati Kepri sebagai mediator menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Provinsi Kepri dan Kopsubgah KPK RI yang terlibat dalam kegiatan ini. Kerjasama semua pihak membuat serah terima aset ini berjalan dengan baik dan lancar.

BACA JUGA:  Disdukcapil Batam Perluas Layanan Jemput Bola Lewat Program KETAPEL

“Ini titik awal masalah aset terselesaikan,” ujar dia.

Adapun serah terima aset dari Pemko Batam kepada Pemprov Kepri di antaranya, empat bangunan Rumah Negara Golongan Tipe B Permanen Jalan Kartini 3 Nomor 7a,10, 11 dan 12.

BACA JUGA:  Wisman ke Pulau Bintan dan Batam Tetap Wajib Tes PCR

Kemudian satu kesatuan bangunan gedung kantor permanen, dua gedung pos jaga permanen serta gedung garasi permanen (Bangunan Kantor Disnaker Batam).

Sementara itu, serah terima aset dari Pemprov Kepri kepada Pemko Batam yakni tanah di atas bangunan gedung kantor permanen di Jalan Kartini 1 Nomor 30 Sekupang (area kantor Dinas Cipta Karya dan Dinas Perkimtan) dan bangunan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam. (AFP)

Berita Terkait

Dana BGN Belum Cair, Program Makan Bergizi Gratis di Kepri Dihentikan Sementara
Dari Keterbatasan ke Harapan: Kisah Daniel dan Wujud Kepedulian Amsakar-Li Claudia
BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam
PLN Batam Pastikan Tarif Listrik Belum Naik, Masyarakat Diminta Cek Informasi Resmi
Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan
Cen Sui Lan Sambut Jamaah Haji Natuna di Asrama Haji Batam, Pemkab Siapkan Penyambutan di Ranai
Natuna Kembali Raih Opini WTP 2025, Cen Sui Lan: Hasil Kerja Keras Kita Bersama
Cuaca Batam 4 Juni 2026, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Pagi hingga Dini Hari
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dana BGN Belum Cair, Program Makan Bergizi Gratis di Kepri Dihentikan Sementara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:05 WIB

Dari Keterbatasan ke Harapan: Kisah Daniel dan Wujud Kepedulian Amsakar-Li Claudia

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:30 WIB

BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:46 WIB

PLN Batam Pastikan Tarif Listrik Belum Naik, Masyarakat Diminta Cek Informasi Resmi

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:29 WIB

Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan

Berita Terbaru