Gadis 19 Tahun di Aceh Divonis Berzina, Dicambuk 100 Kali Hingga Pingsan

- Publisher

Sabtu, 2 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: AP)

(Foto: AP)

INIKEPRI.COM – Seorang gadis berusia 19 tahun terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya pingsan usai mendapat hukuman cambuk 100 kali.

Wanita berinisial ZV itu dinilai telah terbukati melakukan zinah dengan pasangan nonmuhrimnya, dicambuk di Lapas kelas II-B Blangpidie, Aceh, Jumat (1/10/2021).

“Dia pingsan setelah mendapatkan hukuman cambuk. Tapi langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya M Agung Kurniawan, disitat dari INDOZONE.ID, Jumat (1/10/2021).

BACA JUGA:  Pria Tua Nikahi Siri Bocah Kelas 4 SD. Alasannya Bikin Ngeri!

M Agung menyebutkan kalau terpidana merupakan warga Kecamatan Babahrot, Abdya.

ZV dihukum cambuk bersama pasangannya berinisial AM (18) warga Kecamatan Tangan-Tangan juga mendapat hukuman yang sama yakni dicambuk 100 kali.

Mereka divonis telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan.

Pasangan itu dinilai melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Bukan kali ini saja, sebelumnya hukuman cambuk juga digelar Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh terhadap sepasang kekasih.

BACA JUGA:  Heboh Mas Kawin 500 Rupiah, Apakah Sah?

Pasangan bernama Junaidi dan Wahyuni dihukum total 200 kali cambuk.

Eksekusi berlangsung di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jumat (5/2/2021).

“Pelaksanaan hukum cambuk dilakukan dengan algojo didatangkan langsung dari Banda Aceh. Mereka dihukum cambuk masing-masing 100 kali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, dikutip dari ANTARA.

Pelaksanaan hukuman cambuk sempat dijeda beberapa kali karena kedua terpidana nyaris jatuh karena kesakitan. Terpidana wanita bahkan sempat menangis tak kuat menahan sakitnya dicambuk.

BACA JUGA:  Ukur Efektivitas Pemerintahan Daerah, Kemendagri Sempurnakan ITKPD

Setelah diperiksa kondisinya, hukuman cambuk tetap dilakukan hingga genap 100 kali.

Mukhlis mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah perkara dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Kedua terpidana merupakan pasangan selingkuh. Pasangan itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat A1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayat.

“Terpidana pria berstatus lajang. Sedangkan terpidana wanita memiliki suami. Eksekusi cambuk dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Mukhlis. (AFP/INDOZONE)

Berita Terkait

Pemkab Natuna Buka 7 Kuota Beasiswa Dokter Spesialis, Penerima Terikat Pengabdian 20 Tahun
Paparkan Potensi Strategis Batam, BP Batam Sambut Minat Investasi Bakrie Group
Kebakaran Saat Goro di Batuaji, Pemko Batam Ingatkan Larangan Membakar Sampah
Mantan Anggota DPRD Kepri Widiastadi Nugroho Meninggal Dunia, ‘Mas Iik’ Berpulang di Usia 59 Tahun
AMSI Kepri dan Kantor Bahasa Kepri Siap Bersinergi Perkuat Literasi di Era Digital
Hadiri Musda V Demokrat Kepri, Cen Sui Lan Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Daerah Perbatasan
Raja Mustakim Ramaikan Turnamen Domino Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi Warga Natuna
Enam SMP Negeri dan Satu Swasta di Natuna Dapat Program Revitalisasi Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pemkab Natuna Buka 7 Kuota Beasiswa Dokter Spesialis, Penerima Terikat Pengabdian 20 Tahun

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:54 WIB

Paparkan Potensi Strategis Batam, BP Batam Sambut Minat Investasi Bakrie Group

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:11 WIB

Kebakaran Saat Goro di Batuaji, Pemko Batam Ingatkan Larangan Membakar Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:00 WIB

Mantan Anggota DPRD Kepri Widiastadi Nugroho Meninggal Dunia, ‘Mas Iik’ Berpulang di Usia 59 Tahun

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:22 WIB

AMSI Kepri dan Kantor Bahasa Kepri Siap Bersinergi Perkuat Literasi di Era Digital

Berita Terbaru