Gadis 19 Tahun di Aceh Divonis Berzina, Dicambuk 100 Kali Hingga Pingsan

- Publisher

Sabtu, 2 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: AP)

(Foto: AP)

INIKEPRI.COM – Seorang gadis berusia 19 tahun terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya pingsan usai mendapat hukuman cambuk 100 kali.

Wanita berinisial ZV itu dinilai telah terbukati melakukan zinah dengan pasangan nonmuhrimnya, dicambuk di Lapas kelas II-B Blangpidie, Aceh, Jumat (1/10/2021).

“Dia pingsan setelah mendapatkan hukuman cambuk. Tapi langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya M Agung Kurniawan, disitat dari INDOZONE.ID, Jumat (1/10/2021).

BACA JUGA:  Menikmati Keseruan Seuhahhh Festival dengan Banyak Promo dari bank bjb

M Agung menyebutkan kalau terpidana merupakan warga Kecamatan Babahrot, Abdya.

ZV dihukum cambuk bersama pasangannya berinisial AM (18) warga Kecamatan Tangan-Tangan juga mendapat hukuman yang sama yakni dicambuk 100 kali.

Mereka divonis telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan.

Pasangan itu dinilai melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Bukan kali ini saja, sebelumnya hukuman cambuk juga digelar Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh terhadap sepasang kekasih.

BACA JUGA:  Jelang Hari Dharma Samudera 2021, KRI Lepu-861 Laksanakan Aksi Peduli

Pasangan bernama Junaidi dan Wahyuni dihukum total 200 kali cambuk.

Eksekusi berlangsung di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jumat (5/2/2021).

“Pelaksanaan hukum cambuk dilakukan dengan algojo didatangkan langsung dari Banda Aceh. Mereka dihukum cambuk masing-masing 100 kali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, dikutip dari ANTARA.

Pelaksanaan hukuman cambuk sempat dijeda beberapa kali karena kedua terpidana nyaris jatuh karena kesakitan. Terpidana wanita bahkan sempat menangis tak kuat menahan sakitnya dicambuk.

BACA JUGA:  Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Serahkan Diri ke Polisi

Setelah diperiksa kondisinya, hukuman cambuk tetap dilakukan hingga genap 100 kali.

Mukhlis mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah perkara dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Kedua terpidana merupakan pasangan selingkuh. Pasangan itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat A1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayat.

“Terpidana pria berstatus lajang. Sedangkan terpidana wanita memiliki suami. Eksekusi cambuk dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Mukhlis. (AFP/INDOZONE)

Berita Terkait

Cen Sui Lan Sampaikan Aspirasi Strategis Natuna kepada Ketua MPR RI
Bright By PLN Batam Segera Diluncurkan, Urusan Listrik Makin Mudah dari Genggaman Lewat Digital
Batam Masuk 10 Besar Pelabuhan dengan Pertumbuhan Konektivitas Tertinggi Dunia
Bupati Cen Sui Lan Salurkan Bansos untuk Lansia dan Warga Miskin Ekstrem di Bunguran Utara
Kualitas Udara Batam Tidak Sehat, DPRD Dukung Siswa TK hingga SMP Belajar dari Rumah
Siswa Mundur Jadi Sorotan, Cen Sui Lan Minta Sekolah Rakyat Perkuat Pengasuhan dan Fasilitas
Dari Hilirisasi Silika hingga Direct Flight, Ansar Dorong Natuna Buka Akses Ekonomi ke Vietnam
Mooncake Festival Meriah, Amsakar Bicara Potensi Budaya untuk Gerakkan Ekonomi Batam

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Cen Sui Lan Sampaikan Aspirasi Strategis Natuna kepada Ketua MPR RI

Rabu, 30 September 2026 - 07:00 WIB

Bright By PLN Batam Segera Diluncurkan, Urusan Listrik Makin Mudah dari Genggaman Lewat Digital

Rabu, 30 September 2026 - 06:30 WIB

Batam Masuk 10 Besar Pelabuhan dengan Pertumbuhan Konektivitas Tertinggi Dunia

Selasa, 29 September 2026 - 12:36 WIB

Bupati Cen Sui Lan Salurkan Bansos untuk Lansia dan Warga Miskin Ekstrem di Bunguran Utara

Selasa, 29 September 2026 - 11:09 WIB

Kualitas Udara Batam Tidak Sehat, DPRD Dukung Siswa TK hingga SMP Belajar dari Rumah

Berita Terbaru