Ada-ada Aja! Orang Tua Namai Anak ‘Kentut’, ‘Hantu’, Hingga ‘Pocong’, Dukcapil: Kasian Nanti Dibully

- Publisher

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Publik baru-baru ini dihebohkan dengan kasus seorang ibu yang memberikan surat terbuka untuk Presiden Jokowi karena kesulitan mengurus akta kelahiran sang anak.

Itu dikarenakan nama sang anak yang sangat panjang dan berjumlah 19 suku kata.

Karenanya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah memberikan saran untuk para orang tua agar tak memberikan nama yang akan membuat sulit sang anak di masa kelak.

BACA JUGA:  PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

Zudan mengatakan, selama bekerja di Dukcapil, ia menemukan beberapa nama anak yang tak lazim, bahkan ada yang diberikan nama berupa Hantu, Pocong hingga Kentut.

“Karena ada anak atau ada penduduk yang namanya Pocong. Penduduk yang namanya Hantu. Penduduk namanya Kentut. Nah kasihan nanti anaknya kalau besar dibully oleh kawan-kawannya. Kami menyarankan berilah nama yang indah, nama yang berupa doa,” kata Zudan, Kamis (7/10/2021).

BACA JUGA:  Steve Mara: Benny Wenda Sebar Hoaks Genosida, Tak Layak Bicara Papua

“Saya sebagai Dirjen Dukcapil perlu memberikan penjelasan bahwa pemerintah melalui Ditjen Dukcapil beserta jajaran di daerah dinas Dukcapil akan memberikan akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), KTP dan dokumen kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Terkait pemberian nama, Zudan mengatakan pemerintah tidak memberikan batasan atau larangan. Namun, ia meminta masyarakat bisa memahami keterbatasan dalam pencatatan di dokumen kependudukan.

BACA JUGA:  Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai? Lakukan Tiga Langkah Ini

“Semangatnya adalah pemerintah akan terus melayani. Tapi mohon dipahami bahwa secara administrasi kependudukan ada keterbatasan-keterbatasan kolom di dalam dokumen kependudukan. Di dalam KIA, KTP, KK, dan di dalam akta kelahiran serta dokumen dokumen negara lainya,” tandasnya. (ER/INDOZONE)

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru