Batam, inikepri.com – Kementerian Agama memutuskan jemaah haji batal berangkat pada musim tahun ini. Pembatalan haji tahun ini karena dampak sistemik dari pandemi Covid-19. Di masa lalu di Indonesia haji pernah haram lho.
Nah soal haji batal pada tahun ini, lantaran Arab Saudi sampai 2 Juni kemarin belum memastikan penyelanggaraan haji. Sehingga menimbang waktu persiapan yang semakin mepet, Kementerian Agama mengambil langkah jemaah haji batal berangkat pada tahun ini.
Haji batal di masa pandemi ini menuai pro kontra dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah ini sebab situasi masih kacau, plus demi menjaga kesehatan semua calon jemaah haji Indonesia. Sedangkkan sebagian lainnya mengkritik langkah pembatalan haji, Kementerian Agama dinilai terlalu awal memutuskan nasib soal penyelenggaraan ibadah haji.
Dari sisi sejarah, haji batal bukan pertama kali ini terjadi lho. Sejarah mencatat Indonesia pernah batalkan haji karena situasi darurat, sedangkan dari Arab Saudi pernah juga menutup Masjidil Haram untuk penyelenggaraan haji akibat dampak wabah di masa lalu.
Nah buat kamu yang penasaran, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mesraini menuliskan riwayat haji batal di masa lalu.
Haji Haram di Masa Perang
Pada awal zaman kemerdekaan yaitu 1947, Menteri Agama Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
Mesraini menuliskan, maklumat itu didorong oleh fatwa haji haram yang dikeluarkan oleh Hadratusy Syaikh KH Hasyim Asy’ari setahun sebelum keputusan Menteri Agama itu.
Jadi pada 20 April 1946, kakek Gus Dur itu berorasi di radio menyatakan berangkat haji haram pada tahun tersebut. Alasannya, kata Hasyim Asy’ari kala itu, kemerdekaan bangsa Indonesia terancam lagi oleh kolonial Belanda, pertimbangan lainnya perjalanan ke Tanah Suci kala itu tidak aman.
Maka saat itu dalam pertimbangannya, Menteri Agama Fathurrahman mengambil faktor keamanan perjalanan haji sebagai dasar pembatalan haji kala itu.
Buat informasi, syarat wajib haji setidaknya 5 hal yaitu Islam, berakal, baligh, merdeka, dan mampu (istitha’ah). Mesraini menuliskan, khusus aspek mampu (istitha’ah) dalam ibadah haji itu setidaknya meliputi mampu secara ekonomi, mampu secara fisik, dan kemampuan dalam perjalanan yang diwujudkan dalam bentuk aman selama perjalanan.
Wabah di Mekah
Sejarah juga mencatat, otoritas haji di Arab Saudi pernah batalkan haji. Guru besar UIN Jakarta, Oman Fathurrahman menuliskan pada musim haji 749 H/1348-1349 M, karena terjadi wabah di Mekah yang menyebabkan sejumlah besar jemaah haji meninggal dunia.
Catatan laman umrah dan haji, Jejakimani pada 1814, ibadah haji ditutup menyusul terjadi wabah Tha’un yang mana menyebabkan 8 ribu korban meninggal dunia, mayoritas di Hijaz.
Kemudian ibadah haji kembali ditutup pada 1831 akibat wabah Hindi yang diyakini berasal dari India. Menurut catatan, sektar tiga perempat jemaah haji kala itu meninggal dunia.
Wabah Kolera menyebar dan berimbas pada jemaah haji pada 1846 M. Akibatnya musim ibadah haji ditiadakan. Dan Wabah Kolera ini terjadi lagi pada 1850, 1865 dan 1883 M.
Selanjutnya pada musim haji 1865 M rute perjalanan ibadah haji ke dan dari Mekkah/Madinah menjadi kluster penyebaran wabah kolera yang amat mengerikan hingga korban sebanyak 15.000 jemaah haji meninggal akibat wabah tersebut.
Mesir Dahului Indonesia
Sebelum Indonesia memutuskan haji batal pada 2 Juni 2020, pemerintah Mesir melalui Kementerian Wakaf pada akhir Maret 2020 malah sudah meminta warganya untuk menunda niat haji tahun ini, karena anggaran negara untuk haji dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Hops