FKM Batam Ancam Demo, Desak BC Batam Tindak Pengusaha HP Ilegal

- Admin

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forum Kepemimpinan Mahasiswa (FKM) Batam, Edo Andrean. Foto: Istimewa

Ketua Forum Kepemimpinan Mahasiswa (FKM) Batam, Edo Andrean. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Ketua Forum Kepemimpinan Mahasiswa (FKM) Batam, Edo Andrean mengeluhkan masih banyaknya peredaran ponsel ilegal dari Singapura yang masuk ke pasar Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dugaan penyeludupan HP iPhone 13 pro max yang diduga dilakukan oleh pengusaha Batam berinisial AN dari Singapura, hingga kini, menurutnya, tidak tersentuh aparat berwenang dalam hal ini Bea Cukai Batam.

“Dari hasil Investigasi kami di lapangan, di salah satu counter HP di kawasan Nagoya Hill, sambung Edo, mulusnya HP selundupan tersebut, masuk ke Batam seakan memperlihatkan lemahnya pengawasan Bea Cukai Batam yang dilakukan pengusaha AN, apakah karna pengusahanya kebal hukum?,” ujar Edo.

“HP iPhone 13 Max Pro ilegal bisa masuk artinya Bea Cukai Batam kecolongan dalam hal ini, atau ada pembiaran dari Bea Cukai Batam, disinilah peran kami dari mahasiswa sebagai penyambung lidah masyarakat dan juga sebagai control sosial,” terang Edo.

Baca Juga :  BP Batam Jadi Narasumber Pembekalan KKN, Sudirman Saad Ajak Mahasiswa Kolaborasi Kembangkan Industri Maritim

Untuk mengatasinya, terang dia, petugas Bea Cukai harus segera melakukan pengecekan serta penindakan terhadap pengusaha An yang diduga memasukan HP Ilegal tersebut ke Batam.

“Kami dari FKM akan melakukan aksi di kantor Bea Cukai Batam, meminta pengusaha inisial Agar segera ditindak dan diproses, jangan sampai kami cap Bea Cukai Batam ‘masuk angin’,” jelas Edo.

Sudah jelas ancaman pidana dan denda kejahatan dari perdagangan barang selundupan telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 yang kemudian mengalami perubahan lewat UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Di pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bunyi pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006″.

Baca Juga :  Malam Anugerah Pendidikan, Amsakar: IPM Batam Unggul Berkat Dedikasi Insan Pendidikan

Dijelaskan Edo kembali, ancaman hukuman pidana penjara dan denda tersebut dikenakan pada siapa saja yang memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes
  2. Membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean
  3. Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean
  4. Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan;
  5. Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
  6. Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini;
  7. Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya; atau
  8. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
Baca Juga :  Pelayanan SIM Ditutup Sementara Selama Lebaran

Saat dikonfirmasi awak media ini dengan salah satu karyawan pengusaha AN, terkait Handphone Ilegal melalui Whatshaap, Rabu (24/11/2021) mengatakan, “saya tidak tahu, saya tidak tahu,” katanya. (RED)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru