FKM Batam Ancam Demo, Desak BC Batam Tindak Pengusaha HP Ilegal

- Publisher

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forum Kepemimpinan Mahasiswa (FKM) Batam, Edo Andrean. Foto: Istimewa

Ketua Forum Kepemimpinan Mahasiswa (FKM) Batam, Edo Andrean. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Ketua Forum Kepemimpinan Mahasiswa (FKM) Batam, Edo Andrean mengeluhkan masih banyaknya peredaran ponsel ilegal dari Singapura yang masuk ke pasar Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dugaan penyeludupan HP iPhone 13 pro max yang diduga dilakukan oleh pengusaha Batam berinisial AN dari Singapura, hingga kini, menurutnya, tidak tersentuh aparat berwenang dalam hal ini Bea Cukai Batam.

“Dari hasil Investigasi kami di lapangan, di salah satu counter HP di kawasan Nagoya Hill, sambung Edo, mulusnya HP selundupan tersebut, masuk ke Batam seakan memperlihatkan lemahnya pengawasan Bea Cukai Batam yang dilakukan pengusaha AN, apakah karna pengusahanya kebal hukum?,” ujar Edo.

“HP iPhone 13 Max Pro ilegal bisa masuk artinya Bea Cukai Batam kecolongan dalam hal ini, atau ada pembiaran dari Bea Cukai Batam, disinilah peran kami dari mahasiswa sebagai penyambung lidah masyarakat dan juga sebagai control sosial,” terang Edo.

BACA JUGA:  Tak Pakai Masker, 64 Warga Tiban Terjaring Razia Tim Satgas

Untuk mengatasinya, terang dia, petugas Bea Cukai harus segera melakukan pengecekan serta penindakan terhadap pengusaha An yang diduga memasukan HP Ilegal tersebut ke Batam.

“Kami dari FKM akan melakukan aksi di kantor Bea Cukai Batam, meminta pengusaha inisial Agar segera ditindak dan diproses, jangan sampai kami cap Bea Cukai Batam ‘masuk angin’,” jelas Edo.

Sudah jelas ancaman pidana dan denda kejahatan dari perdagangan barang selundupan telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 yang kemudian mengalami perubahan lewat UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Di pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bunyi pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006″.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini, Sabtu 7 Juni 2025: Langit Berawan di Seluruh Kecamatan

Dijelaskan Edo kembali, ancaman hukuman pidana penjara dan denda tersebut dikenakan pada siapa saja yang memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes
  2. Membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean
  3. Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean
  4. Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan;
  5. Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
  6. Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini;
  7. Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya; atau
  8. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
BACA JUGA:  Ketua Komisi V DPR RI Sepakat Pembangunan Jembatan Penghubung Batam-Bintan Diwujudkan

Saat dikonfirmasi awak media ini dengan salah satu karyawan pengusaha AN, terkait Handphone Ilegal melalui Whatshaap, Rabu (24/11/2021) mengatakan, “saya tidak tahu, saya tidak tahu,” katanya. (RED)

Berita Terkait

Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan
Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam
232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara
Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama
BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:30 WIB

Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan

Senin, 4 Mei 2026 - 07:14 WIB

Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:00 WIB

BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:36 WIB

Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami

Berita Terbaru