FKM Batam Ancam Demo, Desak BC Batam Tindak Pengusaha HP Ilegal

- Publisher

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forum Kepemimpinan Mahasiswa (FKM) Batam, Edo Andrean. Foto: Istimewa

Ketua Forum Kepemimpinan Mahasiswa (FKM) Batam, Edo Andrean. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Ketua Forum Kepemimpinan Mahasiswa (FKM) Batam, Edo Andrean mengeluhkan masih banyaknya peredaran ponsel ilegal dari Singapura yang masuk ke pasar Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dugaan penyeludupan HP iPhone 13 pro max yang diduga dilakukan oleh pengusaha Batam berinisial AN dari Singapura, hingga kini, menurutnya, tidak tersentuh aparat berwenang dalam hal ini Bea Cukai Batam.

“Dari hasil Investigasi kami di lapangan, di salah satu counter HP di kawasan Nagoya Hill, sambung Edo, mulusnya HP selundupan tersebut, masuk ke Batam seakan memperlihatkan lemahnya pengawasan Bea Cukai Batam yang dilakukan pengusaha AN, apakah karna pengusahanya kebal hukum?,” ujar Edo.

“HP iPhone 13 Max Pro ilegal bisa masuk artinya Bea Cukai Batam kecolongan dalam hal ini, atau ada pembiaran dari Bea Cukai Batam, disinilah peran kami dari mahasiswa sebagai penyambung lidah masyarakat dan juga sebagai control sosial,” terang Edo.

BACA JUGA:  Yayasan Bumi Majapahit Gunakan Eco Enzyme Untuk Melawan Corona

Untuk mengatasinya, terang dia, petugas Bea Cukai harus segera melakukan pengecekan serta penindakan terhadap pengusaha An yang diduga memasukan HP Ilegal tersebut ke Batam.

“Kami dari FKM akan melakukan aksi di kantor Bea Cukai Batam, meminta pengusaha inisial Agar segera ditindak dan diproses, jangan sampai kami cap Bea Cukai Batam ‘masuk angin’,” jelas Edo.

Sudah jelas ancaman pidana dan denda kejahatan dari perdagangan barang selundupan telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 yang kemudian mengalami perubahan lewat UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Di pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bunyi pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006″.

BACA JUGA:  Siswi SMAN 15 Batam Tewas Tertimpa Pohon saat Berangkat Sekolah

Dijelaskan Edo kembali, ancaman hukuman pidana penjara dan denda tersebut dikenakan pada siapa saja yang memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes
  2. Membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean
  3. Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean
  4. Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan;
  5. Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
  6. Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini;
  7. Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya; atau
  8. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
BACA JUGA:  Negara Rugi Besar, Rokok Ilegal Marak di Kepri

Saat dikonfirmasi awak media ini dengan salah satu karyawan pengusaha AN, terkait Handphone Ilegal melalui Whatshaap, Rabu (24/11/2021) mengatakan, “saya tidak tahu, saya tidak tahu,” katanya. (RED)

Berita Terkait

BP Batam Dukung Kehadiran BP Lansia, Perkuat Sinergi Wujudkan Lansia Aktif, Bahagia, dan Sejahtera
Ketika Row 30 Kampung Tua Sei Tering Berubah Menjadi Kavling
Siswa MAN IC Batam Lolos Paskibraka Kepri 2026, Sempat Wakili Daerah di Seleksi Nasional
Mau Pasang Listrik Baru PLN Batam? Ini Syarat, Biaya, dan Cara Mengajukannya
Li Claudia Janjikan Bonus Tambahan, Atlet Batam Ditantang Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kepri
Pemko Batam Perluas Rute Trans Batam ke Bandara Hang Nadim, Tarif Mulai Rp2.500
PLN Batam Ingatkan Bahaya Membuka Gardu Listrik, Masyarakat Diminta Segera Melapor Jika Ada Kejanggalan
BP Batam Sambut Baik Ekspansi Firmus Technologies, Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Infrastruktur AI Regional
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:44 WIB

BP Batam Dukung Kehadiran BP Lansia, Perkuat Sinergi Wujudkan Lansia Aktif, Bahagia, dan Sejahtera

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:27 WIB

Ketika Row 30 Kampung Tua Sei Tering Berubah Menjadi Kavling

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN IC Batam Lolos Paskibraka Kepri 2026, Sempat Wakili Daerah di Seleksi Nasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:13 WIB

Mau Pasang Listrik Baru PLN Batam? Ini Syarat, Biaya, dan Cara Mengajukannya

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:49 WIB

Li Claudia Janjikan Bonus Tambahan, Atlet Batam Ditantang Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kepri

Berita Terbaru