Polda Kepri Tahan Pemilik Kapal PMI yang Karam di Malaysia

- Admin

Senin, 3 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepri menahan pemilik kapal pengangkut PMI yang karam di Malaysia. Foto: ANTARA

Polda Kepri menahan pemilik kapal pengangkut PMI yang karam di Malaysia. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menahan seorang pemilik kapal yang membawa pekerja migran Indonesia ilegal dan karam di Perairan Johor Malaysia pada 15 Desember 2022.

“Dirkrimum sebagai Subsatgas Penegakan Hukum Operasi Misi Kemanusiaan mengamankan seorang yang diduga sebagai pemilik kapal yang tenggelam beberapa waktu lalu di Perairan Johor Malaysia,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S dilansir dari ANTARA, Senin 3 Januari 2021.

Baca Juga :  Polda Kepri Kembali Gelar Vaksinasi Massal

Penahanan tersangka pemilik kapal berinisial A alias S, kata dia, berdasarkan keterangan tersangka terdahulu dan dari alat bukti yang ditemukan.

A diamankan di Lobam Tanjunguban Kabupaten Bintan, Kepri pada Minggu (2/1).

Selain sebagai pemilik kapal yang mengangkut PMI ilegal ke Malaysia, A juga merupakan orang yang memiliki tempat penampungan dan pemberangkatan PMI ilegal di Bintan.

Tim penyidik mengamankan barang bukti rekening koran dan melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan dan saksi.

Baca Juga :  Cari Kacamata Berkualitas Dengan Harga Ekonomis, Kunjungi Kundur Optik

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan Ditkrimum Polda Kepri terus berupaya untuk mengungkap kasus, mulai dari proses perekrutan PMI ilegal di daerah-daerah lain di Indonesia hingga pemberangkatan ke Malaysia dengan bekerja sama dengan aparat Polda lain, di bawah Operasi Satgas Misi Kemanusiaan.

Tersangka A alias S, kata dia, dijerat pasal dan UU berlapis yaitu terkait dengan tindak perdagangan orang, perlindungan PMI dan pencucian uang.

Baca Juga :  Tahniah! Kapolda Kepri Terima Brevet Bhayangkara Bahari Utama Kehormatan

Ia menyatakan aparat kepolisian sengaja menjerat dengan pasal pencucian uang untuk mengetahui aliran dana yang masuk.

“Aset harta yang dimiliki tersangka hasil kejahatan akan dilakukan pasal tindak pidana pencucian uang,” kata dia.

Kabid Humas menegaskan, pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan kasus itu hingga tuntas ke akarnya. (RP/ANTARA)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru