Kenal di Facebook, Pria ini Setubuhi Anak di Bawah Umur

- Publisher

Selasa, 22 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Berdasarkan dari Laporan Polisi : LP-B / 97/ IX / 2020 / SPKT-Kepri, tanggal 17 September 2020, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial F pada Sabtu (19/09) sekira pukul 01.00 WIB di Bida Kabil Tahap 2, Nongsa. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur

“Tersangka secara sengaja melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan akan menikahi korban sehingga pelaku dapat melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur,” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

BACA JUGA:  Polda Kepri Kembali Gelar Vaksinasi Massal

Kronologis kejadian awalnya pada hari Senin (14/9) silam, tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook hingga berkomunikasi melalui Chat Messenger dan tersangka meminta nomor Whatsapp korban sehingga komunikasi tersangka dan korban bersambung ke aplikasi Whatsapp, kemudian tersangka mengatakan suka dan akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti tersangka akan melamar korban. 

Barang bukti yang diamankan

Kemudian pada hari Rabu (16/09) sekira pukul 20.00 WIB tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Hotel Wisata, Kota Batam.

BACA JUGA:  Kapolri Rombak Sejumlah Jabatan di Polda Kepri, Siapa Saja yang Bergeser?

Selanjutnya pada hari Sabtu (19/09) sekira pukul 21.00 Wib personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada didaerah Punggur – Kota Batam, kemudian team yang dipimpin langsung Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.IK., MH bersama dengan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH dan di Back Up Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan profiling dan pencarian terhadap keberadaan tersangka dan sekira pukul 01.00 Wib team berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Inisial F di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07, Nongsa.

BACA JUGA:  Lurah Tanjung Buntung Ajak Warga Jaga Kebersihan Usai Bersihkan TPS Liar di Bengkong Palapa

Selanjutnya tersangka beserta alat bukti lainnya dibawah ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut ucap Kabid Humas Polda Kepri.

Tersangka saat diamankan

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Berita Terkait

Pameran Foto Pembangunan Batam, BP Batam Hadirkan Visualisasi Perjalanan dan Capaian Pembangunan Daerah
Batam Mau Tiru Singapura! Parkir Sembarangan hingga Buang Air Sembarangan Bakal Diatur
Perusahaan di Batam Diduga Akali Upah Buruh Pakai NIB UMKM, Pekerja Welder Digaji Rp3 Juta
Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional
Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan
Pansus DPRD Batam Mulai Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Anwar Anas Buka Ruang Aspirasi Publik
Dukung Kebutuhan Data Centre, Citramas Group Investasi Rp 600 Miliar Bangun SWRO Kabil
GPK Kepri Desak Prabowo Evaluasi Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden, Ini Alasannya

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 17:08 WIB

Pameran Foto Pembangunan Batam, BP Batam Hadirkan Visualisasi Perjalanan dan Capaian Pembangunan Daerah

Sabtu, 7 November 2026 - 09:44 WIB

Batam Mau Tiru Singapura! Parkir Sembarangan hingga Buang Air Sembarangan Bakal Diatur

Sabtu, 7 November 2026 - 08:33 WIB

Perusahaan di Batam Diduga Akali Upah Buruh Pakai NIB UMKM, Pekerja Welder Digaji Rp3 Juta

Kamis, 5 November 2026 - 14:21 WIB

Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 5 November 2026 - 12:44 WIB

Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

Berita Terbaru