Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal

- Publisher

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di lobby utama Mapolresta Barelang, Jumat (28/01/2022) sore. Foto: Humas Polresta Barelang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di lobby utama Mapolresta Barelang, Jumat (28/01/2022) sore. Foto: Humas Polresta Barelang

INIKEPRI.COM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di lobby utama Mapolresta Barelang, Jumat (28/01/2022) sore.

Pengungkapan berawal dari penangkapan pelaku Y (48) dan Z (37), saat mendapatkan informasi melalui Staff KBRI Johor menyampaikan bahwa telah terjadi kapal tenggelam yang diduga berasal dari pulau Terong, Belakang Padang, Kota Batam, yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia pada senin (17/01/2022), yang di duga pelaku berinisial Y (48) selaku pemilik kapal boat yang dinahkodai oleh RD dan M serta 5 orang PMI yang selamat telah diamankan di Malaysia.

Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kemudian Polsek Belakang Padang berhasil mengamankan 1 orang pelaku Z yang bertugas mengecek dan mengisi minyak sebelum berangkat ke Malaysia.

Kemudian, setelah mendapatkan keterangan dari pelaku Z bahwa pelaku Y selaku pemilik boat yang tenggelam melarikan diri.

Unit VI dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku Y pada hari Selasa (25/01/2022) sekira pukul 17.00 WIB, di kost-kostan perumahan Baloi, Lubuk Baja, Kota Batam.

BACA JUGA:  Cek Fakta : Peta Penyebaran Corona Kota Batam

Pada Rabu (19/01/2022) sekira pukul 13.50 WIB, tim kembali mengamankan pelaku SL (45) di pelabuhan tikus Pandan BaharI, Sagulung dan menerima kelima calon PMI dan Pelaku sebagai tekong Boat tersebut dari LANAL Kota Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Barelang.

Kemudian pada hari Minggu tanggal (23/01/2022) sekira pukul 22.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan calon PMI di perumahan Avante Oceanic Bliss, Bengkong, Kota Batam.

Selanjutnya unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan benar ditemukan adanya 3 orang calon PMI dan mengamankan 1 orang pelaku berinisial C (45).

Pada Rabu (26/01/2022) Satreskrim Polresta Barelang kembali mengamankan para Calon PMI berada di sekitaran Bandara Hang Nadim, Kota Batam dengan mengamankan pelaku inisial SA (48) dan BS (51) serta 9 korban calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

BACA JUGA:  Kapolres Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polresta Barelang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, mengatakan sejak tanggal 19 januari 2022 Polda Kepri melaksanakan Operasi Bunga Seligi 2022 yang menjadi atensi Kapolda Kepri.

Polresta Barelang, jelas dia, berhasil mengungkap 4 kasus PMI dengan mengamankan sebanyak 6 orang pelaku (5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan) dan menggagalkan kurang lebih 50 orang korban calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumut, Sumsel, Lampung, Jakarta, Jabar, Jatim, dan NTT,

“Untuk korban sudah kita pulangkan ketempat asalnya dengan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kota Batam,” jelas Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.

Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat Kota Batam baik tingkat RT, RW, Kelurahan ataupun Kecamatan untuk tidak bosan bosan memberikan informasi kepada Kepolisian.

BACA JUGA:  Intensifkan Perwako 49, Syamsul Teken Intruksi Walikota

“Jika ada yang melihat atau mendengar informasi apabila di wilayahnya ada kos-Kosan untuk penampungan PMI Ilegal, segera melapor ke kantor polisi terdekat. Mari sama sama kita ungkap kasus penempatan PMI Ilegal,” jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di lobby utama Mapolresta Barelang, Jumat (28/01/2022) sore. Foto: Humas Polresta Barelang

“Dengan Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” tutup Kapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di lobby utama Mapolresta Barelang, Jumat (28/01/2022) sore. Foto: Humas Polresta Barelang

Pada kegiatan ini Kapolresta Barelang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H, dan Kanit PPA Iptu Dwi Dea Anggraini, S. Tr.K (RBP)

Berita Terkait

Ulang Tahun ke-54 Li Claudia Chandra, Ulik Mulyawan: Semoga Langkah Pengabdian Selalu Dimudahkan
Li Claudia Chandra Genap 54 Tahun, Ketua DPRD Kota Batam Titip Doa dan Harapan Besar untuk Batam
Modus Baru Program MBG Terbongkar, Dua Titik Dapur SPPG Dijual Rp200 Juta di Batam
Buka Bimtek Pajak Daerah, Sekda Firmansyah Sampaikan Pesan Penting Li Claudia soal Pelayanan Publik
Gerak Cepat, BP Batam Perbaiki Jalan Rusak untuk Kenyamanan Masyarakat
BP Batam Tanamkan Nilai Profesionalisme dan Integritas kepada Pegawai
Plh Wako Li Claudia Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Amsakar dan Erlita Berangkat Haji Bersama Jemaah
Macet Bertahun-tahun di Jalan Cikitsu–SMUN 3 Akhirnya Diurai, Warga Berterima Kasih ke Amsakar–Li Claudia

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:49 WIB

Ulang Tahun ke-54 Li Claudia Chandra, Ulik Mulyawan: Semoga Langkah Pengabdian Selalu Dimudahkan

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:30 WIB

Li Claudia Chandra Genap 54 Tahun, Ketua DPRD Kota Batam Titip Doa dan Harapan Besar untuk Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:13 WIB

Buka Bimtek Pajak Daerah, Sekda Firmansyah Sampaikan Pesan Penting Li Claudia soal Pelayanan Publik

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:38 WIB

Gerak Cepat, BP Batam Perbaiki Jalan Rusak untuk Kenyamanan Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:29 WIB

BP Batam Tanamkan Nilai Profesionalisme dan Integritas kepada Pegawai

Berita Terbaru