Termasuk Airport Hang Nadim, Kemenhub Tambah Pintu Masuk Melalui Bandara

- Publisher

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandara Hang Nadim. Foto: Istimewa

Bandara Hang Nadim. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia di sepuluh bandara internasional yang ada di Indonesia.

Hal itu dinyatakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. “Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 6 April 2022,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dilansir dari ANTARA, Rabu 6 April 2022.

Novie menjelaskan, sepuluh bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara Internasional Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

BACA JUGA:  Link Daftar Vaksin Sinovac untuk Warga Batam

“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Dirjen Novie.

BACA JUGA:  Rudi Minta RT dan RW Dukung Program Pemerintah

Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan di antaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Untuk memastikan penerapan SE ini berjalan dengan baik, ia meminta para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan.

“Juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” katanya.

BACA JUGA:  Peduli Masyarakat Pesisir, LPBI NU Bagikan Sembako di Sembulang

Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2022, Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam SE Nomor 33 Tahun 2022 bandara internasional yang menjadi entry point memasuki wilayah Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Pameran Foto Pembangunan Batam, BP Batam Hadirkan Visualisasi Perjalanan dan Capaian Pembangunan Daerah
Batam Mau Tiru Singapura! Parkir Sembarangan hingga Buang Air Sembarangan Bakal Diatur
Perusahaan di Batam Diduga Akali Upah Buruh Pakai NIB UMKM, Pekerja Welder Digaji Rp3 Juta
Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional
Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan
Pansus DPRD Batam Mulai Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Anwar Anas Buka Ruang Aspirasi Publik
Dukung Kebutuhan Data Centre, Citramas Group Investasi Rp 600 Miliar Bangun SWRO Kabil
GPK Kepri Desak Prabowo Evaluasi Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden, Ini Alasannya

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 17:08 WIB

Pameran Foto Pembangunan Batam, BP Batam Hadirkan Visualisasi Perjalanan dan Capaian Pembangunan Daerah

Sabtu, 7 November 2026 - 09:44 WIB

Batam Mau Tiru Singapura! Parkir Sembarangan hingga Buang Air Sembarangan Bakal Diatur

Sabtu, 7 November 2026 - 08:33 WIB

Perusahaan di Batam Diduga Akali Upah Buruh Pakai NIB UMKM, Pekerja Welder Digaji Rp3 Juta

Kamis, 5 November 2026 - 14:21 WIB

Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 5 November 2026 - 12:44 WIB

Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

Berita Terbaru