Bertemu Kepala BP Batam, Komisi VII DPR RI Bahas Tambang Pasir Laut di Kepri

- Publisher

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bertemu Kepala BP Batam, Komisi VII DPR RI Bahas Tambang Pasir Laut di Kepri. Foto: Istimewa

Bertemu Kepala BP Batam, Komisi VII DPR RI Bahas Tambang Pasir Laut di Kepri. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Komisi VII DPR RI membahas perizinan tambang pasir laut di Batam, Kepulauan Riau, hal ini dikarenakan berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta pendapatan negara.

Dalam pertemuan dengan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi, Komisi VII DPR RI meminta BP Batam memaksimalisasi pertambangan pasir laut dengan mengikuti ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan.

“Pelaku usaha harus mengacu pada perizinan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” kata Ketua Rombongan sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno di Batam, Rabu 11 Mei 2022.

BACA JUGA:  ATB Berbagi Sembako, Pelaku Usaha Pariwisata Juga Diberi Relaksasi

Menurut Eddy, harmonisasi antarperizinan harus dilaksanakan dengan baik, termasuk perihal koordinasi dengan para kepala daerah.

“Meski peraturan ditetapkan oleh pemerintah pusat, namun pelaksana di lapangan harus sepengetahuan kepala daerah setempat,” tegas Eddy.

Pertemuan tersebut juga membahas kegiatan ekspor pasir laut yang masih belum diizinkan oleh pemerintah pusat dalam dua dekade terakhir.

BACA JUGA:  BP Batam Kerahkan Pegawainya Bantu Awasi Protkes di Kawasan Industri

Oleh karena ekspor pasir laut bernilai ekonomi tinggi, Eddy menegaskan perlu ada
​​​​​​pengaturan lebih lanjut, baik dari sisi perizinan ekspor dan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas lokasi pertambangan yang dipilih.

“Hasil pertemuan ini akan menjadi PR untuk Komisi VII DPR RI agar dilanjutkan dalam rapat gabungan antara Kementerian ESDM, KKP dan Kementerian Perhubungan, setelah masa reses ini selesai,” ucapnya.

Menanggapi itu, Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Rudi mengatakan pada prinsipnya, BP Batam akan mendukung kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Minta Dirjen SDA PUPR untuk Tangani Banjir di Tanjungpinang

Namun, Rudi menegaskan bahwa perlu mendalami lebih lanjut sektor lingkungan sebagai dampak dari pertambangan pasir laut tersebut.

“Jangan sampai masyarakat kita yang bermata pencaharian sebagai nelayan aktivitasnya terganggu akibat kegiatan pertambangan ini. Itu yang harus kita hindari,” kata Rudi.

Ia berharap, hasil dari pertemuan tersebut menjadi pertimbangan banyak pihak dan melahirkan kebijakan yang membawa manfaat bagi masyarakat. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, MayDay Diisi Aksi Positif
Akhir Pekan Membludak, Belakang Padang Jadi Magnet Wisata Baru Warga Batam
Amsakar Kukuhkan Ketua dan Pengurus IWAKUSI Batam, Erlita Kembali Jadi Ketua
Amsakar-Li Claudia Perjuangkan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026
Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Disnakertrans Kepri Lepas 25 Peserta Magang ke Jepang dari Credible College
Akselerasi Kinerja Layanan dan Tata Kelola, RSBP Batam Serap Praktik Terbaik dari RS Tk. II dr. Soepraoen Malang
Hari Posyandu 2026, Erlita Amsakar Dorong Kader Tingkatkan Layanan Berbasis 6 SPM

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:59 WIB

Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, MayDay Diisi Aksi Positif

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:04 WIB

Akhir Pekan Membludak, Belakang Padang Jadi Magnet Wisata Baru Warga Batam

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:58 WIB

Amsakar Kukuhkan Ketua dan Pengurus IWAKUSI Batam, Erlita Kembali Jadi Ketua

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:57 WIB

Amsakar-Li Claudia Perjuangkan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026

Kamis, 30 April 2026 - 21:55 WIB

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru