Tujuh Pelaku Penyeludupan Belasan Calon PMI Ilegal Ditangkap Polisi

- Admin

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Tujuh orang yang diduga hendak menyelundupkan sebanyak 16 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil ditangkap personel Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, dilansir dari ANTARA, Selasa (5/7) mengatakan, tujuh orang yang terlibat dalam penyelundupan calon PMI merayu para korban, yang berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Warga Lombok tersebut direncanakan bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal.

BACA JUGA:

BP2MI Pastikan Jasad yang Ditemukan di Perairan Singapura Adalah Calon PMI

Baca Juga :  Dua Hektare Lahan di Bintan Terbakar

Kapal Pengangkut 30 PMI Ilegal Kecelakaan di Batam, 7 Orang Masih dalam Pencarian

Para pelaku mendapatkan keuntungan setelah membawa calon PMI ilegal itu ke Kota Batam dan Bintan. Keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp10 juta – Rp15 juta per orang.

“Calon PMI itu direncanakan berangkat ke Malaysia melalui Batam dan Bintan,” kayanya.

Kapolres mengemukakan anggotanya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit mobil Brio warna silver, satu unit mobil Proton Exora warna ungu, dan satu unit kapal speed fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merek Yamaha.

Baca Juga :  Terus Berinovasi, Hafizha Kampanyekan Penanganan Sampah dari Rumah

“Pelaku diduga melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya lagi.

Tidar mengungkapkan kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas para pelaku. Berdasarkan informasi awal itu, anggota Polres Tanjungpinang bergerak ke lokasi.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Minta Pelaku Penyelundupan PMI Dihukum Berat

“Penangkapan dilakukan sehari yang lalu, berawal dari laporan warga,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak termakan bujuk rayu menjadi PMI ilegal, apalagi terlibat dalam proses yang melanggar hukum.

“Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal, atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami. Kami menjamin akan kerahasiaan pelapor, karena dilindungi undang-undang,” tutup dia. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan
Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut
Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau
Menpar RI Tetapkan Treasure Bay Bintan sebagai Daya Tarik Wisata Terbaik Nasional
ITTU PET Perkuat Kepedulian Sosial–Lingkungan Lewat Program KolaboraSEA Energy
Dinas Perkim Kepri Telah Rampungkan 80 Persen Pembangunan RTLH di Kabupaten Bintan
Bintan Marathon 2025 Perkuat Citra Kepri sebagai Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:26 WIB

Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:04 WIB

Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:00 WIB

Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau

Senin, 8 Desember 2025 - 07:26 WIB

Menpar RI Tetapkan Treasure Bay Bintan sebagai Daya Tarik Wisata Terbaik Nasional

Berita Terbaru