Setiap Jumat Pegawai Pemprov Kepri Kenakan Baju Kurung Melayu, Kain Sampin dan Tanjak

- Publisher

Jumat, 29 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menggunakan baju kurung Melayu, kain sampin dan songkok. Foto: ANTARA

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menggunakan baju kurung Melayu, kain sampin dan songkok. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta seluruh pegawai menggunakan baju kurung Melayu dengan kain sampin dan tanjak atau topi khas setempat jenis Dendam Tak Sudah setiap hari Jumat mulai 29 Juli 2022.

Hal ini sesuai surat edaran (SE) Gubernur Kepri Ansar Ahmad tentang tertib pemakaian baju kurung Melayu dan tanjak bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kepri yang diterbitkan 28 Juli 2022.

BACA JUGA:  Perintah Ansar, Bantuan Harus Tersalur Cepat

BACA JUGA:

HANI 2022, Pemprov Kepri Luncurkan 23 Desa/Kelurahan Bersih dari Narkoba

“Iya, SE Gubernur Kepri itu memang betul, dan sudah disebarkan kepada masing-masing Kepala OPD,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hasan dilansir dari ANTARA, Kamis, 28 Juli.

SE tersebut, sebut Hasan, juga berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 20 Tahun 2020 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemprov Kepri.

BACA JUGA:  Kepri Yakin Segera Masuk PPKM Level 2

BACA JUGA:

Gubernur Ansar Minta MUI Terus Bimbing Mualaf di Kepri

Kebijakan itu dalam rangka mengembangkan dan melestarikan budaya Melayu dan nasional guna mendukung pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan rasa nasionalisme dan semangat Bhineka Tunggal Ika, maka perlu diimplementasikan pemakaian baju kurung Melayu, kain sampin, dan tanjak jenis Dendam Tak Sudah, sandal capal/sepatu fantopel warna hitam bertali bagi pria dan sepatu/sandal hak bagi wanita serta atribut lainnya sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Kasus COVID-19 di Batam Tertinggi di Kepri

“Namun, khusus pegawai yang bertugas di lapangan dan pelayanan kesehatan tetap menggunakan pakaian khusus operasional masing-masing,” ungkap Hasan.

Hasan melanjutkan, sesuai SE Gubernur, setiap Kepala OPD diharapkan dapat melakukan pengawasan pelaksanaan edaran itu di unit kerja masing-masing. “SE Gubernur Kepri ini mulai diberlakukan, besok (hari ini -red).,” kata Hasan. (DI/ANTARA)

Berita Terkait

Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:08 WIB

Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:37 WIB

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:59 WIB

Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Berita Terbaru