INIKEPRI.COM – Seorang gadis yang masih di bawah umur, berinisial P (14), melaporkan mantan pacarnya, BA (18), ke polisi.
Dalam kesempatan ini, P asal Kecamatan Sukodadi, Lamongan, menyampaikan bahwa keputusannya untuk melaporkan BA ke Polres Lamongan pada Rabu (8/7/2022), lantaran ia telah menjadi korban atas perbuatan terduga yang tega menghamilinya.
Ia mengaku bahwa kini kandungannya sudah memasuki usia 6 bulan.
BACA JUGA:
Herry Wirawan Guru yang Cabuli Santriwati Hingga Hamil Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia!
“Saya lapor karena keinginan sendiri. Suami hanya mengantar,” ujar P, saat di Mapolres Lamongan, Rabu (3/8/2022).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















