Imam Masjidil Haram Dipenjara 10 Tahun Gegara Khotbah Tentang Ini

- Admin

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saleh Al Talib. Foto: Twitter

Saleh Al Talib. Foto: Twitter

INIKEPRI.COM – Publik geger lantaran imam dan pengkhotbah terkemuka Masjidil Haram, Sheikh Al-Talib, divonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan banding Arab Saudi.

Putusan itu membalikkan putusan pengadilan kriminal khusus sebelumnya yang membebaskan dia dari segala tuntutan.

Adapun, tidak ada penjelasan dari pihak berwajib terkait penangkapan Al-Talib yang yang telah dilakukan sejak 2018 itu.

BACA JUGA:

Ratusan Imam Dipecat di Arab Saudi, Dianggap Gagal Peringatkan Terorisme

Namun, menurut kelompok advokasi media sosial, Prisoners of Conscience menyatakan indikasi kuat dia ditangkap lantaran isi khotbah yang disampaikannya.

Baca Juga :  Methods to Spice Up The Sex Life

Melansir Middle East Monitor, Al-Talib ditangkap setelah ia menyampaikan pidato tentang kewajiban dalam Islam untuk menentang kejahatan di depan umum. Namun tak detil soal yang dibicarakan.

Perlu diketahui, penangkapan imam tersebut tak lagi jadi hal yang “luar biasa” di Arab Saudi.

Pasalnya, sejak 2017, sudah ada puluhan imam yang ditangkap dengan berbagai tuduhan.

Profil Imam Masjidil Haram Sheikh Saleh al-Thalib yang Ditangkap Arab Saudi

Baca Juga :  Perahu Pemancing Ditabrak Kapal Kargo di Karang Galang, 2 Korban Belum Ditemukan

Beberapa kasus terkait seruan rekonsiliasi antara negara-negara Teluk ketika kerjaan mempelopori pengepungan di negara tetangga, Qatar.

Mengutip laman yang sama, sebagian aktivis beranggapan ulama yang ditangkap rata-rata terkait “kebangkitan Islam”, yang berakar antara tahun 1960-an dan 1980-an.

Di mana mereka, kata pihak berwenang, menyerukan untuk memasukkan aturan Islam ke dalam kehidupan sehari-hari warga Arab Saudi.

Polisi menuduh para cendekiawan ini memaksakan interpretasi agama yang ketat pada masyarakat.

BACA JUGA:

Arab Saudi Bakal Pancung Kepala Pendakwah Sistem Khilafah

Baca Juga :  How to Choose the Best Anti virus Software

Otoritas pun kerap menghubungkannya ke ekstremisme dan kelompok-kelompok militan.

Meski demikian, kelompok hak asasi manusia (HAM) mengatakan para tahanan tidak diberikan hak mereka untuk diadili secara adil atau bahkan dibawa ke pengadilan.

Meski di pengadilan kriminal khusus dibebaskan Al-Talib tetap mendekam di penjara hingga empat tahun.

Sebelum putusan banding dibuat, para aktivis juga sempat menyatakan solidaritas ke Al-Talib.

Mereka menggunakan tagar “empat tahun sejak penangkapan imam Masjid Suci” di media sosial. (DI/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Di Tengah Tugas Nataru, Petugas Operasi Lilin Seligi Terima Tali Asih dari Bupati Natuna
Malam Puncak HUT Natuna ke-26, Gelar Seni Samudera Budaya Gemparkan Pantai Piwang
Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
Lakukan Transformasi, Upaya Nyata Wujudkan Ekonomi Tangguh dan Berdaya Saing
Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra Perkuat Hubungan dengan Singapura
Amsakar Achmad Raih Penghargaan BAZNAS Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
Kepala BP Batam Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:51 WIB

Di Tengah Tugas Nataru, Petugas Operasi Lilin Seligi Terima Tali Asih dari Bupati Natuna

Sabtu, 15 November 2025 - 23:07 WIB

Malam Puncak HUT Natuna ke-26, Gelar Seni Samudera Budaya Gemparkan Pantai Piwang

Selasa, 4 November 2025 - 10:04 WIB

Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Lakukan Transformasi, Upaya Nyata Wujudkan Ekonomi Tangguh dan Berdaya Saing

Senin, 29 September 2025 - 20:02 WIB

Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra Perkuat Hubungan dengan Singapura

Berita Terbaru