INIKEPRI.COM – Lesti Kejora telah mencabut laporan pada Rizky Billar soal kasus KDRT.
Ada sebuah surat perjanjian di balik perdamaian kedua selebritas itu.
Lesti mencabut laporan KDRT atas Rizky Billar, 14 Oktober 2022. Meski sudah boleh pulang, Billar wajib lapora yang dimulai pada Senin 17 Oktober 2022.
BACA JUGA :
Penyidik ‘Jemput Bola’, Ini Hasil Pemeriksaan Lesti Kejora
“Penangguhan penahanan dari istri, kami kabulkan sehingga nanti kami akan melakukan penangguhan penahanan. Ada kewajiban yang harus dilakukan tersangka, wajib lapor. Jadi RB wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung di samping proses restorative justice masih berlangsung,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam.
Di balik pencabutan pelaporan tersebut, Lesti membuat perjanjian damai dengan Billar yang tertuang dalam sebuah surat.
Berikut isi perjanjian yang ditandatangani Lesti dan Billar:
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















