Ini Lima Poin dalam Pengurusan KITAS

- Admin

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Batam Center. Foto: INIKEPRI.COM

Kantor Imigrasi Batam Center. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memaparkan lima poin yang harus DIPAHAMI oleh warga negara asing (WNA) atau penjamin dalam mengurus atau mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

“Pertama, urus visa tinggal terbatas (VITAS) dahulu,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dilansir dari ANTARA, Jumat 18 November 2022.

Baca Juga :  BP Batam Terima Kunjungan APINDO Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi di Batam

Nur Saleh menjelaskan VITAS adalah cara paling cepat untuk memperoleh KITAS. Secara umum, katanya, visa dikategorikan berdasarkan klasifikasi bekerja dan tidak bekerja.

Baca Juga :  Warga Singapura Kangen Liburan ke Batam dan Bintan, Namun Terkendala Hal Ini

Klasifikasi visa akan menentukan jenis dokumen yang perlu dibawa oleh penjamin maupun orang asing saat mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi. Pengguna vitas wajib melapor ke kantor imigrasi dan mengonversi VITAS mereka menjadi ITAS maksimal 30 hari sejak kedatangan.

Baca Juga :  Mantap! Taman di Jalan Sudirman Mulai Ditata

Kedua, lanjutnya, orang asing atau penjamin harus menyiapkan sejumlah syarat permohonan KITAS, di antaranya surat permohonan ITAS dari pihak sponsor, surat pernyataan dan jaminan dari sponsor bermeterai Rp10 ribu.

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru