INIKEPRI.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memaparkan lima poin yang harus DIPAHAMI oleh warga negara asing (WNA) atau penjamin dalam mengurus atau mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Pertama, urus visa tinggal terbatas (VITAS) dahulu,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dilansir dari ANTARA, Jumat 18 November 2022.
Nur Saleh menjelaskan VITAS adalah cara paling cepat untuk memperoleh KITAS. Secara umum, katanya, visa dikategorikan berdasarkan klasifikasi bekerja dan tidak bekerja.
Klasifikasi visa akan menentukan jenis dokumen yang perlu dibawa oleh penjamin maupun orang asing saat mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi. Pengguna vitas wajib melapor ke kantor imigrasi dan mengonversi VITAS mereka menjadi ITAS maksimal 30 hari sejak kedatangan.
Kedua, lanjutnya, orang asing atau penjamin harus menyiapkan sejumlah syarat permohonan KITAS, di antaranya surat permohonan ITAS dari pihak sponsor, surat pernyataan dan jaminan dari sponsor bermeterai Rp10 ribu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















