Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjak Dihentikan

- Admin

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Batam. Foto: INIKEPRI.COM

Kejaksaan Negeri Batam. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Penyelidikan dugaan adanya korupsi dalam pembangunan Masjid Tanwirun Naja atau yang familiar disebut Masjid Tanjak akhirnya dihentikan.

Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang terkait dugaan itu.

BACA JUGA :

Menelusuri PT Nenci Citra Pratama Kontraktor Masjid Tanjak, Sejumlah Proyek Bermasalah Hingga Direktur Dipanggil KPK

Mereka diperiksa berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat pada 8 September 2022.

Baca Juga :  Yayasan Sahabat Ainon Ibrahim Laksanakan Projek Amal dan Wisata di Kota Batam

“Iya benar, kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih ada 10 orang. Mereka terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan Pengawas, Perencana, Penyedia dan Satuan Pemeriksa Internal BP Batam,” kata Kajari Batam, Helina Setyorini melalui Kasi Intelijenya, Riki Saputra, dilansir dari ANTARA, Selasa 13 Desember 2022.

Selain itu, kata Riki, tim Penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap Ahli Konstruksi dan juga meniliti dokumen-dokumen terkait dengan Pembangunan Masjid Tanjak tersebut.

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam bakal Diumumkan Minggu Depan

“Jadi, setelah tim penyidik melakukan Penyelidikan secara menyeluruh, Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Batam belum menemukan cukup bukti terkait dengan Laporan Pengaduan dimaksud. Selanjutnya, penyelidikan terhadap laporan tersebut ditutup,” tutur Riki menjelaskan.

Selanjutnya, kata Riki, pada saat melakukan Penyelidikan, ditemukan juga fakta terkait peristiwa robohnya plafond Masjid yang berlokasi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam itu terjadi pada saat masa pemeliharaan berlangsung.

Baca Juga :  Kejari Batam Diganjar Penghargaan dari DPRD Kota Batam

BACA JUGA :

3 Bulan Berlalu, Masjid Tanjak Juga Belum Siap untuk Dipergunakan Lagi

Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Penyedia harus bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan.

“Penyedia dalam hal ini telah melakukan perbaikan dan dalam proses perbaikannya didampingi oleh Tenaga Ahli sehingga diharapkan bisa optimal,” tukas Riki. (MIZ)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru