Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjak Dihentikan

- Publisher

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Batam. Foto: INIKEPRI.COM

Kejaksaan Negeri Batam. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Penyelidikan dugaan adanya korupsi dalam pembangunan Masjid Tanwirun Naja atau yang familiar disebut Masjid Tanjak akhirnya dihentikan.

Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang terkait dugaan itu.

BACA JUGA :

Menelusuri PT Nenci Citra Pratama Kontraktor Masjid Tanjak, Sejumlah Proyek Bermasalah Hingga Direktur Dipanggil KPK

Mereka diperiksa berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat pada 8 September 2022.

BACA JUGA:  Hadiri Pisah Sambut Komandan Kodim 0316, Amsakar Ajak Perkuat Sinergi Jadikan Batam Aman dan Sejahtera

“Iya benar, kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih ada 10 orang. Mereka terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan Pengawas, Perencana, Penyedia dan Satuan Pemeriksa Internal BP Batam,” kata Kajari Batam, Helina Setyorini melalui Kasi Intelijenya, Riki Saputra, dilansir dari ANTARA, Selasa 13 Desember 2022.

Selain itu, kata Riki, tim Penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap Ahli Konstruksi dan juga meniliti dokumen-dokumen terkait dengan Pembangunan Masjid Tanjak tersebut.

BACA JUGA:  Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Roma Nasir dan Riki Lim

“Jadi, setelah tim penyidik melakukan Penyelidikan secara menyeluruh, Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Batam belum menemukan cukup bukti terkait dengan Laporan Pengaduan dimaksud. Selanjutnya, penyelidikan terhadap laporan tersebut ditutup,” tutur Riki menjelaskan.

Selanjutnya, kata Riki, pada saat melakukan Penyelidikan, ditemukan juga fakta terkait peristiwa robohnya plafond Masjid yang berlokasi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam itu terjadi pada saat masa pemeliharaan berlangsung.

BACA JUGA:  Danlanud Hang Nadim Batam Kunjungi Kejari, Pererat Sinergi TNI AU dan Penegak Hukum

BACA JUGA :

3 Bulan Berlalu, Masjid Tanjak Juga Belum Siap untuk Dipergunakan Lagi

Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Penyedia harus bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan.

“Penyedia dalam hal ini telah melakukan perbaikan dan dalam proses perbaikannya didampingi oleh Tenaga Ahli sehingga diharapkan bisa optimal,” tukas Riki. (MIZ)

Berita Terkait

Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah
Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul
Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam
Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis di Batam Kembali Bergulir 20 Juli, 139 Dapur Siap Beroperasi
BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Perkuat SDM Vokasi untuk Industri Masa Depan
Warga Lubukbaja Apresiasi Program Amsakar-Li Claudia, Air Bersih hingga Seragam Gratis Jadi Bukti Nyata

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:27 WIB

BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:53 WIB

Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026

Berita Terbaru