Eks Rektor UIN Suska Riau Dituntut Tiga Tahun Penjara

- Publisher

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin. Foto: TRIBUNNEWS

Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin. Foto: TRIBUNNEWS

INIKEPRI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin tiga tahun hukuman penjara atas tuduhan dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Tuntutan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dewi Shinta Dame Siahaan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat 16 Desember 2022.

BACA JUGA:  Mencekam! KKB Serang Polsek Hingga Bakar Rumah Warga di Ilaga Papua

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk memutuskan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Paparkan Potensi Maritim Kepri di Rakernas PB Ikatan Sarjana Melayu

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama tiga tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU Dewi.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama enam bulan pidana kurungan penjara. JPU meminta terdakwa tetap ditahan.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi, bank bjb Tandatangani Adendum Perpanjangan PKS dengan TNI AD

Selanjutnya, JPU juga meminta agar barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor 84 berupa foto copy dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat dalam berkas perkara, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terakhir, JPU turut meminta agar terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Berita Terkait

Cen Sui Lan Lantik 16 PNS Baru, Ingatkan Sumpah Jabatan hingga Tanggung Jawab Akhirat
29 Mahasiswa Batam Kuliah di ITB Lewat Beasiswa Pemko, Firmansyah Terima Apresiasi
Natuna Siapkan Kolam Renang Rp11,8 Miliar untuk POPDA Kepri 2028
Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional
Bupati Cen Sui Lan Libatkan Kejari dalam Pembenahan Tata Kelola Aset Natuna
Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan
Pansus DPRD Batam Mulai Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Anwar Anas Buka Ruang Aspirasi Publik
Bupati Cen Sui Lan Sambut Pangdam XXV/SMR di Natuna, Kesiapan Batalyon Gardapati Jadi Perhatian

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:15 WIB

Cen Sui Lan Lantik 16 PNS Baru, Ingatkan Sumpah Jabatan hingga Tanggung Jawab Akhirat

Jumat, 6 November 2026 - 07:29 WIB

29 Mahasiswa Batam Kuliah di ITB Lewat Beasiswa Pemko, Firmansyah Terima Apresiasi

Jumat, 6 November 2026 - 07:07 WIB

Natuna Siapkan Kolam Renang Rp11,8 Miliar untuk POPDA Kepri 2028

Kamis, 5 November 2026 - 14:21 WIB

Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 5 November 2026 - 13:10 WIB

Bupati Cen Sui Lan Libatkan Kejari dalam Pembenahan Tata Kelola Aset Natuna

Berita Terbaru