Begini Syarat Daftar UMKM Online dan Tahapan Buat Izin Usahanya

- Publisher

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sekarang ini para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa mendaftarkan usahanya via online.

Dengan mendaftarkan usaha ini berguna agar pemilik UMKM lebih mudah mendapat bantuan dana dari pemerintah.

Syarat Daftar UMKM Online

Sebelum melakukan daftar UMKM online, pastikan memenuhi syarat berupa:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI
  5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda

Daftar UMKM Online di Situs BKPM
Langsung saja, berikut cara daftar UMKM online melalui situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):

  1. Buat akun dan login di https://oss.go.id
  2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
  • Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro
  • Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil
  • Ada juga kita harus memakai NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha.
BACA JUGA:  UMKM Dapat Apa di UU Cipta Kerja? Simak di Sini

Proses Izin Usaha
Berikut Proses NIB dan izin usaha yaitu:

  1. Pada formulir Data Profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan
  2. Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir Data Usaha:
  • Klik tombol Tambah Usaha
  • Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha
  • Klik Simpan lalu Selanjutnya
  • Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya
  1. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya
  2. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB
  3. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR Code melalui Preview Izin Usaha QR.
BACA JUGA:  Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Dibuka, Lulusan Madrasah Kini Lebih Fleksibel Mendaftar

(DI)

Berita Terkait

Mobil Listrik Ferrari Luce Dipastikan Masuk Indonesia, Jadwal Peluncuran Masih Dirahasiakan
Mulai 1 September, Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis Penumpang
Dunia Hiburan Berduka, Komedian Temon Tutup Usia
“Ride the City, Rest in Style”, MaxOne Batam Hadirkan Fun Bike 2026 yang Padukan Olahraga, Wisata, dan Kebersamaan
Tak Sekadar Hewan Peliharaan, Ini 7 Manfaat Kucing bagi Kesehatan Menurut Penelitian
Cara Mudah Cek Sisa Umur HP Android, Jangan Tunggu Bermasalah Baru Ganti
Rekomendasi Produk Terlaris di Aqua Official Store, Banyak Dicari!
Zumba di Atas Kota! ARTOTEL Batam Ajak Warga Nikmati Wellness dan Kuliner dengan View 180 Derajat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:59 WIB

Mobil Listrik Ferrari Luce Dipastikan Masuk Indonesia, Jadwal Peluncuran Masih Dirahasiakan

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:33 WIB

Mulai 1 September, Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis Penumpang

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:58 WIB

Dunia Hiburan Berduka, Komedian Temon Tutup Usia

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:02 WIB

“Ride the City, Rest in Style”, MaxOne Batam Hadirkan Fun Bike 2026 yang Padukan Olahraga, Wisata, dan Kebersamaan

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:54 WIB

Tak Sekadar Hewan Peliharaan, Ini 7 Manfaat Kucing bagi Kesehatan Menurut Penelitian

Berita Terbaru