BP Batam Disidangkan Komisi Informasi Kepri

- Publisher

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Ajudikasi nonlitigasi Ahmad Mipon melawan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Foto: Diskominfo Kepri

Sidang Ajudikasi nonlitigasi Ahmad Mipon melawan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Foto: Diskominfo Kepri

INIKEPRI.COM – Komisi Informasi Kepri menggelar sidang perdana Ajudikasi nonlitigasi antara Ahmad Mipon sebagai pemohon melawan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP.Batam) sebagai termohon. Sidang gugatan informasi ini dilaksanakan setelah mediasi yang ditempuh sebanyak dua kali gagal.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ferry M. Manalu dengan anggota majelis Jazuli dan Hamdani ini diselenggarakan Kamis (5/1/2023) di gedung bersama Graha Kepri.

Sidang penyelesaian sengketa informasi (PSI) tersebut masuk pada agenda pendalaman atas permintaan informasi pemohon kepada pihak termohon BP Batam yang dikuasakan kepada enam orang, salah satu diantaranya Muhardi selaku Kepala Sub.Bagian Pengelolaan Informasi Publik.

BACA JUGA:  Tinjau Progres Pengerjaan Jalan di Penyengat, Gubernur Ansar Yakinkan Selesai Tepat Waktu

Sementara pihak pemohon Ahmad Mipon memberikan kuasa kepada penasehat hukum dari Kantor Hukum APD & sekutu, Ade P Danishwara, S.H.

Pada sidang perdana tersebut Ketua Majelis Komisioner Ferry M.Manalu mengajukan beberapa pertanyaan sebagai pendalaman permohonan dari pemohon kepada termohon BP.Batam. Salah satunya apakah informasi yang diminta pihak pemohon masuk ke dalam kategori Daftar Informasi Publik (DIP) atau informasi yang ditutup atau Daftar Informasi Dikecualikan (DIK).

BACA JUGA:  Buka Bazar di Air Raja, Elfiani Sandri Berpesan Pedagang Sajikan Makanan yang Sehat dengan Harga Terjangkau

“Apakah informasi yang diminta pemohon merupakan DIK pada lembaga saudara??? Kalau tidak, berarti si pemohon berhak diberikan informasi sesuai permohonannya,”ujar Ferry dalam persidangan.

Muhardi sebagai penerima kuasa BP Batam menjawab bahwa informasi yang diminta pemohon tidak masuk kedalam DIK. Hanya saja, beberapa dokumen yang diminta belum berhasil mereka temukan karena dikeluarkan tahun 1999.

BACA JUGA:  Kepri Ancang-ancang Buka Jalur Internasional

Penasehat hukum Ahmad Mipon tidak sempat hadir pada sidang perdana tersebut dikarenakan pesawat yang membawanya dari Jakarta terjadi keterlambatan penerbangan.

Oleh karena itu, usai pertanyaan-pertanyaan mendalam majelis melanjutkan sidang pada pekan depan hari yang sama, Kamis (12/1).

Materi persidangan dilanjutkan pekan depan mendengarkan tanggapan pihak pemohon terkait sengketa informasi terhadap BP Batam yang dinilai tidak memberikan respon secara baik atau memberikan jawaban yang substasif atas informasi yang dimintakan berupa dokumen atas dua sertifikat. (RBP)

Berita Terkait

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak
Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang
Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Selasa, 28 April 2026 - 20:57 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 09:18 WIB

MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang

Kamis, 23 April 2026 - 07:06 WIB

Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Berita Terbaru