Ganggu Iklim Investasi di Batam, Nuryanto Minta Pemerintah Evaluasi Layanan KKPR

- Publisher

Selasa, 31 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto. Foto: Istimewa

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto bereaksi keras saat melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Perizinan Terpadu dalam Satu Atap (PTSP) Kota Batam, Batam Center pada Senin (30/1/20230 siang.

Kekecewaan ini didasari pada adanya temuan akan lambatnya proses perizinan yang di keluarkan institusi tersebut, pasca-adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Yakni pelayanan aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

KKPR merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), dinilai memperlambat realisasi dalam memangkas birokrasi, dan kepastian hukum bagi para investor yang sebelumnya ‘digadang-gadangkan’ bisa menarik investor banyak.

BACA JUGA:  Anwar Anas: Pertemuan BP Batam dan Presiden Prabowo Sinyal Positif bagi Investasi

“Semangat diawalnya adalah menarik investasi sebanyak-banyaknya ke Batam. Namun kenyataannya tidak bisa. Mengingat, pengurusan izin KKPR saat ini masih menerapkan sistem tatap muka (offline) dan manual, yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemko Batam,” tegas Nuryanto.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan pelayana pengurusan penerbitan perizinan juga dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sehingga izin mendirikan bangunan mempunyai dua wewenang.

Sebagai contoh, ada investor yang akan mendirikan bangunan. Untuk itu, ia masih harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan syarat KKPR.

“Namun mereka juga tidak bisa berikan jaminan kapan satu izin ini selesai. Karena komunikasi dari sini ke pusatnya yang mengalami kendala. Belum lagi si pengurus izin yang harus ke Jakarta,” kata dia.

BACA JUGA:  Di Wilayah Tiban dan Sekitarnya, Ops Aman Nusa II Seligi 2020 Kembali Gelar Patroli Dialogis

Mengingat, makin panjang birokrasinya masyarakat, pengusaha hingga investor dirugikan oleh banyaknya waktu dan uang yang terbuang.

“Seharusnya dengan Perda RTRW dan Perwako Batam saja sudah cukup untuk dijadikan dasar kepengurusan persetujuan gedung dan bangunan. Jadi tidak perlu lagi PKKPR lagi. Mengingat, makin panjang birokrasinya. Sehingga masyarakat, pengusaha hingga investor tidak dirugikan oleh waktu dan uang yang keluar banyak,” tegasnya.

BACA JUGA:  Seorang Jamaah Haji Asal Bintan Positif COVID-19

Oleh karena itu, Nuryanto menyebut akan mengundang instasi terkait dari Pemko dan BP Batam, guna mencari solusi memangkas jalur birokrasi yang saat ini masih menjadi kendala investasi di Batam.

“Temuan permasalahan ini akan kita bahas bersama dengan institusi terkait dan nantinya hasilnya akan kita sampaikan secara langsung ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Sementara itu, Kepala PTSP Batam Firmansyah mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan soal kapan selesainya hal tersebut. Mengingat, aturannya sudah ditarik ke pusat.

“Wewenangnya sudah ada di pusat jadi kita pantau saja,” kata dia. (MIZ)

Berita Terkait

Sempat Terhenti karena Dana, 53 Dapur MBG di Batam Kini Kembali Beroperasi
Wings Air Buka Rute Langsung Batam-Pangkalpinang, Mobilitas Masyarakat Kian Mudah
Amsakar-Li Claudia Pimpin Gotong Royong Massal Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Batam
BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI
BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi
Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:15 WIB

Sempat Terhenti karena Dana, 53 Dapur MBG di Batam Kini Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:11 WIB

Wings Air Buka Rute Langsung Batam-Pangkalpinang, Mobilitas Masyarakat Kian Mudah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:58 WIB

Amsakar-Li Claudia Pimpin Gotong Royong Massal Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Batam

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:58 WIB

BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi

Berita Terbaru