INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan (Disdik) tengah menyiapkan surat edaran (SE) terkait pembatasan dan pengawasan penggunaan gawai bagi anak-anak, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan surat edaran tersebut akan mengatur peran sekolah dan orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak.
“Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan dan pengawasan penggunaan gadget, baik di tingkat sekolah maupun di rumah. Kami berharap orang tua dapat mengawasi penggunaan gadget anak-anak agar tidak bebas berselancar di dunia maya tanpa pengawasan,” kata Hendri di Batam, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk mencegah peserta didik terpapar konten maupun komunitas yang dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan pendidikan dan karakter anak.
“Kami mengimbau orang tua untuk lebih fokus memperhatikan aktivitas dan pendidikan anak. Jangan sampai mereka terpengaruh oleh hal-hal yang dapat membahayakan masa depan mereka,” ujarnya.
Hendri menjelaskan, hingga saat ini Disdik Batam tidak melarang siswa membawa telepon genggam ke sekolah.
“Sebelum Covid-19, kami pernah mengeluarkan surat untuk melarang membawa telepon genggam ke sekolah, dan kebijakan itu sempat berjalan,” katanya.
Namun, kebijakan tersebut berubah seiring dengan kebutuhan pembelajaran daring yang berkembang sejak masa pandemi.
“Setelah Covid-19 memang tidak ada larangan membawa handphone ke sekolah. Namun ketika sampai di sekolah, kami minta agar handphone dikumpulkan di tempat yang telah disediakan sehingga anak-anak lebih fokus mengikuti pelajaran,” ujarnya.
Menurut Hendri, keberadaan telepon genggam masih diperlukan siswa untuk berkomunikasi dengan orang tua, terutama terkait kebutuhan transportasi saat pulang sekolah.
Karena itu, pihak sekolah didorong menyediakan loker atau tempat penyimpanan khusus untuk telepon genggam siswa selama jam pelajaran berlangsung.
“Kecuali jika diperlukan untuk pembelajaran berbasis teknologi informasi, handphone dapat digunakan. Setelah kegiatan belajar selesai, perangkat tersebut kembali disimpan agar tidak mengganggu konsentrasi belajar siswa,” katanya.
Melalui kebijakan tersebut, Disdik Batam berharap penggunaan gawai oleh anak-anak dapat lebih terkontrol sehingga mendukung proses pendidikan serta meminimalkan berbagai risiko negatif dari penggunaan internet.
Penulis : RP
Editor : IZ

















