ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

- Publisher

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Foto: Istimewa

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Jumat (19/6/2026).

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai solusi untuk mengatasi kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan LP2B. Dengan adanya surat edaran tersebut, daerah tidak lagi harus menunggu proses revisi RTRW yang umumnya dilakukan setiap lima tahun.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan surat edaran bersama itu memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW.

“Supaya tidak terhambat, kami mengeluarkan surat edaran ini yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

BACA JUGA:  Mendagri Pastikan Tambahan Anggaran Pilkada 2020 Segera Cair

Menurut Nusron, selama ini banyak daerah harus menunggu siklus revisi RTRW sehingga sejumlah kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak dapat segera dilaksanakan.

Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum untuk mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.

Selain itu, pemerintah pusat juga tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Nusron menilai revisi regulasi tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyesuaikan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang tanpa mengesampingkan perlindungan lahan pertanian.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kami harapkan seluruh kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera melakukan perubahan RTRW,” jelasnya.

Menurutnya, penyesuaian tata ruang diperlukan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari sektor perumahan, kawasan industri, pariwisata hingga proyek strategis lainnya yang tetap selaras dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

BACA JUGA:  KKP Tangkap Kapal Illegal Fishing Berbendera Malaysia

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan surat edaran bersama tersebut merupakan jawaban atas berbagai persoalan yang muncul di daerah dalam pelaksanaan perlindungan lahan pertanian.

Ia mencontohkan wilayah Tangerang dan Bekasi yang mengalami pertumbuhan pesat sehingga sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah telah berubah menjadi kawasan permukiman.

Menurut Tito, kondisi tersebut membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat pembangunan dan pelayanan pertanahan.

“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat. Oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur yang nantinya akan mengaturnya dan memberikan keleluasaan,” ujar Tito.

Ia menegaskan pemerintah berupaya mencari keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.

Mendagri berharap kebijakan tersebut mampu mendukung dua agenda prioritas nasional sekaligus, yakni mewujudkan swasembada pangan dan mempercepat program pembangunan tiga juta rumah per tahun.

BACA JUGA:  Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf, Ini Tugasnya

“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Penandatanganan tersebut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan kementerian terkait.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyusun tata ruang yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru