INIKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) mengingatkan secara tegas kepada panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk menjaga kerahasiaan data pemilih.
Anggota KPU Kepri Arison di dilansir dari ANTARA, Kamis 16 Februari 2023, mengatakan seluruh penyelenggara pemilu, termasuk anggota pantarlih memiliki kewajiban untuk melindungi data pemilih. Pantarlih dilarang memberikan atau menyebarkan identitas pemilih, khususnya nomor induk kependudukan (NIK) kepada pihak lain.
BACA JUGA :
Ternyata Tinggi Lho Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Kota Batam
Bahkan jajaran KPU kabupaten dan kota tidak memiliki kewajiban untuk mendistribusikan data pemilih kepada Bawaslu kabupaten dan kota, kecuali permintaan data itu dilakukan sesuai prosedur formal.
Pemberian data pemilih hanya dapat dilakukan oleh KPU Kepri serta KPU kabupaten dan kota sesuai prosedur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
“Perlindungan data pemilih bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Saya sudah mewanti-wanti kepada jajaran KPU kabupaten dan kota agar melindungi data pemilih untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Arison mengemukakan pemerintah melindungi data pribadi seluruh warga negara, termasuk untuk kepentingan pemilu dan pilkada. Kebocoran data pribadi, yang dimanfaatkan untuk kejahatan melanggar UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kami berharap tidak ada satu pun data pribadi pemilih yang diberikan kepada pihak lain tanpa prosedur,” katanya menegaskan.
Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi juga mengingatkan jajarannya sampai di tingkat kelurahan untuk melindungi data pemilih. Perlindungan data pribadi untuk kepentingan pemilu dan pilkada merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Kami juga melakukan berbagai upaya agar data pemilih yang dikantongi jajaran KPU Kepri tidak bocor, dan disalahgunakan pihak tertentu,” ujarnya. (RBP/ANTARA)

















