Ombudsman Kepri Minta Pelayanan Publik Beri Kompensasi Apabila Kurang Maksimal

- Admin

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman RI Perwakilan Kepri Rapat Kerja bersama Pemerintah Daerah dan Lembaga se-Kepri di Batam Kepulauan Riau, Jumat (24/2/2023). Foto: ANTARA/Yude.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri Rapat Kerja bersama Pemerintah Daerah dan Lembaga se-Kepri di Batam Kepulauan Riau, Jumat (24/2/2023). Foto: ANTARA/Yude.

INIKEPRI.COM – Instansi-instansi pelayanan publik, yang memberikan layanan tidak maksimal, diminta Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat.

“Kita dorong agar pelayanan publik itu ada jaminan untuk masyarakat. Kita perjuangkan ke Presiden supaya ada ganti rugi,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari usai Rapat Kerja bersama Pemerintah Daerah dan Lembaga se-Kepri di Batam, dilansir dari ANTARA, Jumat 24 Februari 2023.

Baca Juga :  Amsakar-Li Claudia Sambut Tim Kementerian BUMN: Dorong Percepatan Pengembangan Bandara dan Pelabuhan Batam

BACA JUGA :

Gubernur Ansar Hadiri Penganugerahan Opini Pengawasan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri

Agar permintaannya itu terwujud, sebut Lagat, Ombudsman RI saat ini juga sudah meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) perihal ganti rugi tersebut.

Masalah kompensasi itu, menurut dia, sudah diatur di Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tapi, belum dapat terlaksana karena belum ada Perpres perihal itu.

Baca Juga :  PPDB Kepri 2024, Ombudsman Paparkan Sejumlah Temuan di Lapangan

Dia menyebutkan, ganti rugi yang harus diberikan juga tidak harus dengan mengembalikan uang, tapi bisa dengan yang lainnya.

“Masih ada masalah besar di penyelenggara. Ganti rugi kepada Masyarakat dari negara, tidak harus dengan uang, bisa dengan permohonan maaf atau cendera mata,” kata dia.

Baca Juga :  Dor! Pelaku Perampokan IRT Sei Beduk Diringkus Macan Barelang

BACA JUGA :

Praktik Pungli PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Ditemukan Ombudsman Kepri

Terutama, kata dia, di pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga permohonan berbagai surat di Kelurahan yang kerap kali dikeluhkan masyarakat.

“Dengan ganti rugi ini, ada kompensasi yang harus dipertanggungjawabkan ke masyarakat,” katanya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Dapur SPPG di Kepri Bertambah, Dorong Percepatan Program MBG di Kawasan Pulau Terdepan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB