Polresta Barelang Amankan Dua Orang Penyalur PMI Ilegal

- Publisher

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang tersangka yang berhasil diamankan Polresta Barelang. Foto:Istimewa

Dua orang tersangka yang berhasil diamankan Polresta Barelang. Foto:Istimewa

INIKEPRI.COM – Keseriusan Polri untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) khususnya yang terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau, patut diapresiasi dan diacungi jempol oleh masyarakat.

Keseriusan para penegak hukum ini, dibuktikan sekali lagi oleh jajaran Polresta Barelang. Yang mana, pada Selasa, 28 Maret 2023, Polresta Barelang berhasil mengamankan dua orang tersangka yang akan mengirimkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

BACA JUGA :

Tujuh Pelaku Penyeludupan Belasan Calon PMI Ilegal Ditangkap Polisi

Penangkapan dua orang tersangka ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono,Selasa 28 Maret 2023.

“Iya kami telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial RS (44) dan IS (34). Mereka kami tangkap hendak mengirimkan 1 orang calon PMI di Pelabuhan Batam Center,” ungkap Kompol Budi Hartono.

BACA JUGA:  Jejak di Landasan, Harapan di Langit Batam

Sebelum penangkapan kedua orang tersangka tersebut, jelas Kompol Budi Hartono, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman calon PMI non prosedur yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan Batam Center.

“Hari Senin kemarin sekitar jam 11 malam kami mendapatkan kabar kalau ada calon PMI non prosedur akan diberangkatkan melalui pelabuhan Batam Center. Kami langsung gerak cepat dengan melakukan pengintaian di lapangan dan informasi itu ternyata benar,” jelas Budi.

BACA JUGA :

Kapal Pengangkut 30 PMI Ilegal Kecelakaan di Batam, 7 Orang Masih dalam Pencarian

BACA JUGA:  Hadir di Tengah Masyarakat, Pelayanan Urkes Polresta Barelang Bantu Warga Alami Kecelakaan Lalin

“Esoknya (hari ini), kami gerak dan tunggu, sekitar jam 9 pagi, melihat kedua tersangka dengan satu orang calon PMI non prosedur, langsung kami amankan dan bawa ke Polresta Barelang guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh dia.

Dari keterangan sementara, kata Budi, RS berperan sebagai perekrut dari Kota asalnya, serta memfasilitasi pengurusan paspor, memfasilitasi tiket pesawat dan mengantar calon PMI non prosedur hingga ke Malaysia.

“Sedangkan IS ini berperan sebagai penjemput calon PMI non prosedur dari lokasi menuju pelabuhan Batam Center dan pengurusan tiket kapal menuju Malaysia,” ujarnya.

Saat ini barang bukti yang diamankan Polresta Barelang berupa, kata Budi, 1 buah Passport milik calon PMI non prosedur, 1 buah Passport milik tersangka inisial RS, 2 buah Tiket kapal milik calon PMI non prosedur dan tersangka RS, Uang RM 200 milik tersangka RS yang diberikan oleh calon PMI non prosedur, Uang tunai sebesar Rp 2.400.000 dan 1 unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi BP 1076 FR.

BACA JUGA:  34 PMI Ilegal Terjebak di Lumpur Saat Hendak ke Malaysia Diselamatkan TNI AL

“Atas perbuatan kedua tersangka, pasal yang akan dikenakan ialah pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 milyar,” ujar Budi. (MIZ)

Berita Terkait

Siswa MAN Insan Cendekia Batam Raih Beasiswa Pemerintah Rusia, Kuliah Teknik Nuklir di MEPhI
Progres Peningkatan Jalan Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani Capai 39,194 Persen, BP Batam Genjot Percepatan Konstruksi
Maulid Nabi di Piayu Dipadati Ribuan Warga, Amsakar Tekankan Keteladanan Rasulullah
BP Batam Tesmi Tutup Batam Prime International Football Series 2026
Pemko Batam Pastikan KSP Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan, Amsakar: Kontrak Jadi Dasar
Amsakar Dorong Penataan Kampung Tua, Pengamanan Aset Rp12,8 Triliun dan Pembenahan Pajak
Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Pesawat Batik Air Jakarta-Jambi Gagal Mendarat, Dialihkan ke Batam akibat Kabut Asap

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Siswa MAN Insan Cendekia Batam Raih Beasiswa Pemerintah Rusia, Kuliah Teknik Nuklir di MEPhI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Progres Peningkatan Jalan Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani Capai 39,194 Persen, BP Batam Genjot Percepatan Konstruksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Maulid Nabi di Piayu Dipadati Ribuan Warga, Amsakar Tekankan Keteladanan Rasulullah

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:25 WIB

BP Batam Tesmi Tutup Batam Prime International Football Series 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Pemko Batam Pastikan KSP Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan, Amsakar: Kontrak Jadi Dasar

Berita Terbaru