Polresta Barelang Amankan Dua Orang Penyalur PMI Ilegal

- Publisher

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang tersangka yang berhasil diamankan Polresta Barelang. Foto:Istimewa

Dua orang tersangka yang berhasil diamankan Polresta Barelang. Foto:Istimewa

INIKEPRI.COM – Keseriusan Polri untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) khususnya yang terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau, patut diapresiasi dan diacungi jempol oleh masyarakat.

Keseriusan para penegak hukum ini, dibuktikan sekali lagi oleh jajaran Polresta Barelang. Yang mana, pada Selasa, 28 Maret 2023, Polresta Barelang berhasil mengamankan dua orang tersangka yang akan mengirimkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

BACA JUGA :

Tujuh Pelaku Penyeludupan Belasan Calon PMI Ilegal Ditangkap Polisi

Penangkapan dua orang tersangka ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono,Selasa 28 Maret 2023.

“Iya kami telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial RS (44) dan IS (34). Mereka kami tangkap hendak mengirimkan 1 orang calon PMI di Pelabuhan Batam Center,” ungkap Kompol Budi Hartono.

BACA JUGA:  Kampong Sanggam Seligi Taman Yose Indah Diresmikan Kapolresta Barelang

Sebelum penangkapan kedua orang tersangka tersebut, jelas Kompol Budi Hartono, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman calon PMI non prosedur yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan Batam Center.

“Hari Senin kemarin sekitar jam 11 malam kami mendapatkan kabar kalau ada calon PMI non prosedur akan diberangkatkan melalui pelabuhan Batam Center. Kami langsung gerak cepat dengan melakukan pengintaian di lapangan dan informasi itu ternyata benar,” jelas Budi.

BACA JUGA :

Kapal Pengangkut 30 PMI Ilegal Kecelakaan di Batam, 7 Orang Masih dalam Pencarian

BACA JUGA:  TNI-Polri Gelar Olahraga Bersama Guna Tingkatkan Sinergitas

“Esoknya (hari ini), kami gerak dan tunggu, sekitar jam 9 pagi, melihat kedua tersangka dengan satu orang calon PMI non prosedur, langsung kami amankan dan bawa ke Polresta Barelang guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh dia.

Dari keterangan sementara, kata Budi, RS berperan sebagai perekrut dari Kota asalnya, serta memfasilitasi pengurusan paspor, memfasilitasi tiket pesawat dan mengantar calon PMI non prosedur hingga ke Malaysia.

“Sedangkan IS ini berperan sebagai penjemput calon PMI non prosedur dari lokasi menuju pelabuhan Batam Center dan pengurusan tiket kapal menuju Malaysia,” ujarnya.

Saat ini barang bukti yang diamankan Polresta Barelang berupa, kata Budi, 1 buah Passport milik calon PMI non prosedur, 1 buah Passport milik tersangka inisial RS, 2 buah Tiket kapal milik calon PMI non prosedur dan tersangka RS, Uang RM 200 milik tersangka RS yang diberikan oleh calon PMI non prosedur, Uang tunai sebesar Rp 2.400.000 dan 1 unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi BP 1076 FR.

BACA JUGA:  Tim Amsakar Achmad Belakangpadang Ajak Masyarakat Berpolitik Santun, Santuy dan Bermartabat

“Atas perbuatan kedua tersangka, pasal yang akan dikenakan ialah pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 milyar,” ujar Budi. (MIZ)

Berita Terkait

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55
Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi
DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu
BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3
Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout
BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha
Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan
Polsek Belakang Padang Edukasi Pelajar MTsN 2 Batam soal Lalu Lintas dan Pendidikan Lanjutan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:42 WIB

DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout

Berita Terbaru