Tujuh Pelaku Penyeludupan Belasan Calon PMI Ilegal Ditangkap Polisi

- Publisher

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Tujuh orang yang diduga hendak menyelundupkan sebanyak 16 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil ditangkap personel Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, dilansir dari ANTARA, Selasa (5/7) mengatakan, tujuh orang yang terlibat dalam penyelundupan calon PMI merayu para korban, yang berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Warga Lombok tersebut direncanakan bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal.

BACA JUGA:

BP2MI Pastikan Jasad yang Ditemukan di Perairan Singapura Adalah Calon PMI

BACA JUGA:  Polres Bintan Gelar Apel Operasi Lilin Seligi 2020

Kapal Pengangkut 30 PMI Ilegal Kecelakaan di Batam, 7 Orang Masih dalam Pencarian

Para pelaku mendapatkan keuntungan setelah membawa calon PMI ilegal itu ke Kota Batam dan Bintan. Keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp10 juta – Rp15 juta per orang.

“Calon PMI itu direncanakan berangkat ke Malaysia melalui Batam dan Bintan,” kayanya.

Kapolres mengemukakan anggotanya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit mobil Brio warna silver, satu unit mobil Proton Exora warna ungu, dan satu unit kapal speed fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merek Yamaha.

BACA JUGA:  Wujudkan Pelayanan yang Terintegrasi, Polres Bintan dan Polsek Jajaran Berikan Layanan Melalui SPKT

“Pelaku diduga melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya lagi.

Tidar mengungkapkan kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas para pelaku. Berdasarkan informasi awal itu, anggota Polres Tanjungpinang bergerak ke lokasi.

BACA JUGA:  Polres dan Pemkab Tandatangani Dana Pengamanan Pilkada Bintan

“Penangkapan dilakukan sehari yang lalu, berawal dari laporan warga,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak termakan bujuk rayu menjadi PMI ilegal, apalagi terlibat dalam proses yang melanggar hukum.

“Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal, atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami. Kami menjamin akan kerahasiaan pelapor, karena dilindungi undang-undang,” tutup dia. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun
Kesempatan Emas! Pemkab Bintan Buka Beasiswa 2026, Ini Kesalahan Sepele yang Bikin Pendaftar Gagal
Menteri Trenggono Resmikan PT BIG di Kijang, Ansar Ahmad Optimistis Ekonomi Maritim Kepri Melesat
Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H
Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong
SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi
Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:45 WIB

Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:50 WIB

Kesempatan Emas! Pemkab Bintan Buka Beasiswa 2026, Ini Kesalahan Sepele yang Bikin Pendaftar Gagal

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:09 WIB

Menteri Trenggono Resmikan PT BIG di Kijang, Ansar Ahmad Optimistis Ekonomi Maritim Kepri Melesat

Senin, 9 Februari 2026 - 09:43 WIB

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:43 WIB

Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru