Partai Garuda Tidak Ikut Pendaftaran Bacaleg di KPU Batam

- Admin

Senin, 15 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Partai Garuda. Foto: partaigaruda.org

Logo Partai Garuda. Foto: partaigaruda.org

INIKEPRI.COM – Hingga batas waktu terakhir pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB, Partai Garuda tidak ikut mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk mengikuti Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.

“Partai yang tidak mendaftar itu Partai Garuda, sampai tadi, kami tutup pendaftaran tidak datang ke KPU,” kata Ketua KPU Kota Batam Martius dilansir dari ANTARA, Senin dini hari.

BACA JUGA :

KPU Dampingi Parpol soal Penggunaan Silon

Dengan absennya Partai Garuda di KPU, maka, jelas Martius, dipastikan partai tersebut tidak mengusung bakal calon anggota DPRD Kota Batam pada Pemilu 2024.

Baca Juga :  Kantor Kemenag Kota Batam Gelar Program Sahur dan Subuh Keliling

Untuk Partai Garuda ini, kata dia, pihaknya sudah berulang kali berkomunikasi terkait pendaftaran bakal caleg.

Namun hingga mendekati penutupan pendaftaran, tidak ada kejelasan dari partai tersebut.

“Sebenarnya kami sudah komunikasi dari hari-hari sebelumnya, tapi sampai tadi tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Delapan partai politik lainnya yang turut mendaftarkan ke KPU Batam pada hari terakhir, di antaranya Partai Golkar, Perindo, PKN, PSI, Partai Umat, Partai Gelora dan Partai Buruh.

Baca Juga :  Halo Warga Batam! Jalan Tiban Koperasi Diperbaiki, Mohon Lewat Jalan Ini

Jadi, lanjutnya, KPU Kota Batam telah menerima pendaftaran bakal caleg untuk DPRD Kota Batam periode 2024 sebanyak 17 partai politik.

Jelas Martius, pada umumnya partai politik mendaftarkan 50 orang bakal caleg untuk DPRD Kota Batam, sesuai jumlah kursi yang diperebutkan dalam Pemilu Legislatif 2024.

Selanjutnya, setelah ini kata dia, KPU Batam akan melakukan tahapan verifikasi terhadap berkas pendaftaran bakal caleg masing-masing partai politik mulai 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023.

Baca Juga :  Buka Puasa di HARRIS Resort Barelang, Dapatkan Kesempatan Menang iPhone 12

BACA JUGA :

KPU: Masa Pencalonan Anggota Legislatif selama Enam Bulan Tiga Hari

Proses verifikasi itu bertujuan untuk memastikan keabsahan persyaratan tiap-tiap bakal caleg, sehingga jika ada berkas yang masih kurang atau salah akan dikembalikan ke partai bersangkutan guna dilakukan perbaikan.

“Barangkali ada pergantian atau bakal caleg mengundurkan diri, juga kita berikan keleluasaan kepada partai politik bersangkutan,” katanya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru