KPU Dampingi Parpol soal Penggunaan Silon

- Admin

Selasa, 2 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari. Foto: kpu.go.id

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari. Foto: kpu.go.id

INIKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memberikan pendampingan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memastikan pengetahuan tentang tata cara penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Sejak beberapa waktu yang lalu KPU sudah berkomunikasi (untuk memberikan) bimbingan teknis kepada partai politik di semua tingkatan untuk tata cara penggunaan Silon,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/4/2023).

BACA JUGA :

KPU: Masa Pencalonan Anggota Legislatif selama Enam Bulan Tiga Hari

Hal itu dilakukan karena prosedur pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang dilangsungkan pada 1-14 Mei 2023, dilakukan dengan penyampaian dokumen persyaratan secara fisik serta secara digital yang diunggah melalui Silon.

Baca Juga :  KPU Ikuti Aturan Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD

Hasyim mengatakan, KPU di semua tingkatan baik pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota telah menyiapkan helpdesk atau pusat informasi untuk memberi ruang konsultasi bagi parpol yang akan mendaftarkan bacaleg mereka.

“Dengan demikian, kalau ada, katakanlah problematika, maka dapat dicarikan solusi yang tepat,” katanya.

Baca Juga :  272 Kepala Daerah akan Digantikan Plt, Ketua Komisi II DPR: Pemerintah Harus Objektif

Dalam kesempatan itu, Hasyim mengingatkan proses pendaftaran bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan pengurus pusat parpol.

Persetujuan itu disampaikan pengurus pusat parpol kepada KPU RI yang nantinya menjadi acuan bagi KPU di setiap tingkatan untuk melakukan tahapan verifikasi.

Sementara untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI hanya bisa dilakukan 700 bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

BACA JUGA :

KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024

Baca Juga :  KPU Tegaskan tak Ada Niat Memanipulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu

Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta.

Sebanyak 17 parpol ditetapkan pada 14 Desember 2022 setelah dinilai memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual.

Sedangkan satu parpol lain ditetapkan menyusul per 30 Desember 2022 setelah mengikuti verifikasi faktual ulang atas hasil mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu RI.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024 yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024. (RP)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akan Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025
KPU Kota Batam: Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas
Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold
Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu
Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu
KPU Ikuti Aturan Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD
Jika Ada Pilkada Ulang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Langkah Strategis
Paslon Tunggal Kalah, Pilkada Lanjutan Digelar September 2025
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:12 WIB

Presiden Prabowo Akan Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

KPU Kota Batam: Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:33 WIB

Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:09 WIB

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu

Senin, 23 Desember 2024 - 11:02 WIB

Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu

Berita Terbaru