Praktisi Hukum Berikan Pandangan Soal Penetapan Bos PT JPK Sebagai DPO

- Admin

Kamis, 25 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Ade Darmawan SH. Foto: INIKEPRI.COM

Praktisi hukum Ade Darmawan SH. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Praktisi hukum Ade Darmawan SH, turut menyoroti kasus yang menimpa direktur PT Jaya Putra Kundur, Thedy Johanis dalam kasus perlindungan konsumen oleh PT MRS.

Thedy kini disebut-sebut telah kabur keluar negeri. Polda Kepri pun menempatkan Johanis dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Kepri juga telah menerbitkan red notice terkait kasus tersebut.

“Sebagai sahabat Thedy Johanis, saya menyayangkan dan turut prihatin atas penetapannya sebagai DPO. Menurut saya itu terlalu prematur,” kata Ade yang juga mengaku sebagai kerabat dari Thedy, kepada INIKEPRI.COM, Kamis 25 Mei 2023.

Alasan keprihatinannya, jelas Ade, Thedy dikenal sebagai pengusaha yang kredibel.

“Sepanjang saya kenal, Thedy adalah pengusaha properti yang kredibel. Perusahaannya juga salah satu penyumbang pajak terbesar di Kota Batam,” sebut dia.

Baca Juga :  Jalan Panjang Dugaan Penipuan & Penggelapan Sertifikat PT Jaya Putra Kundur Ruko di Mitra Raya 2 Berakhir RJ & SP3, Begini Tanggapan Pengacara Keluarga Bos JPK

Ade kemudian mengulas kronologi yang menimpa Thedy. Menurutnya, perjanjian antara PT JPK dan PT MRS merupakan perjanjian keperdataan.

“Perjanjian antara PT JPK dan PT MRS adalah perjanjian barteran. Dimana, PT JPK selaku pemilik lahan dan PT MRS adalah kontraktor atau pengembang. Jadi, JO (Bos PT MRS) misalnya membangun 20 unit ruko di atas lahan PT JPK, ruko itu kemudian dibagi dua antar keduanya. Jadi tidak ada terkait uang,” jelas Ade.

Tegas Ade lagi, jadi hubungan antara PT JPK dan PT MRS adalah terkait perjanjian keperdataan.

“Kemudian ada lagi klausul klausul dalam pasal perjanjian yang harus dipenuhi. Bahwa setelah jadinya bangunan, JO harus membayar Rp10 juta per sertifikat untuk pemecahan sertifikat. Itu tanggung jawab dari PT JPK. Walaupun pada kenyataannya, PT MRS selama ini juga kurang bayar untuk sertifikat tersebut,” terang Ade.

Baca Juga :  Hendra Asman Siap All Out Dukung Pasangan Amsakar-Li Claudia di Pilwako Batam

“PT JPK hanya bertanggung jawab seperti itu. Karena ini perjanjian kerja sama tepatnya saya sebut perjanjian kerja sama barter. Karena tidak ada uang disini. Penjual disini adalah PT MRS (JO). Itu lah yang berhubungan langsung dengan pembeli. Dan ingat, hanya tiga ruko yang bermasalah dan dilaporkan. Dan perlu ditegaskan sertifikatnya ada,” sambung Ade.

Selain itu, kata Ade, menyatakan kesiapannya untuk membantu persoalan yang tengah dihadapi oleh Thedy.

Baca Juga :  [KARIKATUR] Ansar Digdaya, Marlin Tak Berdaya, Rudi Membela...!

“Sebagai orang yang telah mengenal Thedy selama beberapa tahun terakhir ini, saya siap kalau Thedy Johanis meminta bantuan. Personal approach akan kami lakukan dan juga kami akan menghadap ke bapak Kapolda Kepri agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. Saya yakin tidak ada keterlibatan lain selain hubungan keperdataan, merujuk pada perjanjian antara PT JPK dan PT MRS” kata dia.

Sambil bercanda, Ade yang juga sekjen DPP Peradi Bersatu ini mengatakan, betapa mengerikan status DPO yang menimpa Thedy.

“Hal ini seolah Thedy melakukan tindakan terorisme dan juga pembunuhan berencana. Mengerikan sehingga sampai-sampai harus terbit red notice. Padahal sertifikat itu on hand kok, setahu saya,” tutup Ade. (MIZ)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru