Praktisi Hukum Berikan Pandangan Soal Penetapan Bos PT JPK Sebagai DPO

- Publisher

Kamis, 25 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Ade Darmawan SH. Foto: INIKEPRI.COM

Praktisi hukum Ade Darmawan SH. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Praktisi hukum Ade Darmawan SH, turut menyoroti kasus yang menimpa direktur PT Jaya Putra Kundur, Thedy Johanis dalam kasus perlindungan konsumen oleh PT MRS.

Thedy kini disebut-sebut telah kabur keluar negeri. Polda Kepri pun menempatkan Johanis dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Kepri juga telah menerbitkan red notice terkait kasus tersebut.

“Sebagai sahabat Thedy Johanis, saya menyayangkan dan turut prihatin atas penetapannya sebagai DPO. Menurut saya itu terlalu prematur,” kata Ade yang juga mengaku sebagai kerabat dari Thedy, kepada INIKEPRI.COM, Kamis 25 Mei 2023.

Alasan keprihatinannya, jelas Ade, Thedy dikenal sebagai pengusaha yang kredibel.

“Sepanjang saya kenal, Thedy adalah pengusaha properti yang kredibel. Perusahaannya juga salah satu penyumbang pajak terbesar di Kota Batam,” sebut dia.

BACA JUGA:  DPRD Batam Gelar RDP Soal Sei Nayon

Ade kemudian mengulas kronologi yang menimpa Thedy. Menurutnya, perjanjian antara PT JPK dan PT MRS merupakan perjanjian keperdataan.

“Perjanjian antara PT JPK dan PT MRS adalah perjanjian barteran. Dimana, PT JPK selaku pemilik lahan dan PT MRS adalah kontraktor atau pengembang. Jadi, JO (Bos PT MRS) misalnya membangun 20 unit ruko di atas lahan PT JPK, ruko itu kemudian dibagi dua antar keduanya. Jadi tidak ada terkait uang,” jelas Ade.

Tegas Ade lagi, jadi hubungan antara PT JPK dan PT MRS adalah terkait perjanjian keperdataan.

“Kemudian ada lagi klausul klausul dalam pasal perjanjian yang harus dipenuhi. Bahwa setelah jadinya bangunan, JO harus membayar Rp10 juta per sertifikat untuk pemecahan sertifikat. Itu tanggung jawab dari PT JPK. Walaupun pada kenyataannya, PT MRS selama ini juga kurang bayar untuk sertifikat tersebut,” terang Ade.

BACA JUGA:  Profil Raja Heri Mokhrizal, Birokrat yang Digadang Masuk Bursa Calon Wakil Wali Kota Batam

“PT JPK hanya bertanggung jawab seperti itu. Karena ini perjanjian kerja sama tepatnya saya sebut perjanjian kerja sama barter. Karena tidak ada uang disini. Penjual disini adalah PT MRS (JO). Itu lah yang berhubungan langsung dengan pembeli. Dan ingat, hanya tiga ruko yang bermasalah dan dilaporkan. Dan perlu ditegaskan sertifikatnya ada,” sambung Ade.

Selain itu, kata Ade, menyatakan kesiapannya untuk membantu persoalan yang tengah dihadapi oleh Thedy.

BACA JUGA:  Jum'at Berkah, Polsek Batuampar Berbagi Nasi Kotak

“Sebagai orang yang telah mengenal Thedy selama beberapa tahun terakhir ini, saya siap kalau Thedy Johanis meminta bantuan. Personal approach akan kami lakukan dan juga kami akan menghadap ke bapak Kapolda Kepri agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. Saya yakin tidak ada keterlibatan lain selain hubungan keperdataan, merujuk pada perjanjian antara PT JPK dan PT MRS” kata dia.

Sambil bercanda, Ade yang juga sekjen DPP Peradi Bersatu ini mengatakan, betapa mengerikan status DPO yang menimpa Thedy.

“Hal ini seolah Thedy melakukan tindakan terorisme dan juga pembunuhan berencana. Mengerikan sehingga sampai-sampai harus terbit red notice. Padahal sertifikat itu on hand kok, setahu saya,” tutup Ade. (MIZ)

Berita Terkait

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026
Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat
TMA Waduk Nongsa Alami Penyusutan, BP Batam Percepat Langkah Teknis Amankan Pasokan Air Warga
Interkoneksi Pipa, BP Batam Lakukan Penguatan Suplai Air Untuk Wilayah Nongsa
Garuda Juara, Dataran Engku Putri Bergemuruh: Amsakar Rayakan Kemenangan Bersama Warga

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:02 WIB

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat

Berita Terbaru