INIKEPRI.COM – Kasus dugaan penipuan jual-beli ruko antara PT Putra Jaya Kundur (JPK) dengan PT Mitra Raya Sektarindo (MRS) diketahui telah dihentikan penyidikannya (SP3) Nomor: S.Tap/01./C/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus Polda Kepri yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2024.
Penghentian perkara ini dilakukan setelah adanya upaya hukum Restoratif Justice yang diinisiasi oleh pihak Kepolisian terhadap kedua pengusaha properti kota Batam tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya perdamaian juga diselenggarakan oleh kedua belah pihak di kantor Notaris Wahyu Hidayat dengan dibuatkan Surat Kesepakatan Perdamaian pada tanggal 6 Maret 2024 sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 29 tanggal 18 Mei 2016 di kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hj. Tuti Rachmawati Lalo.
Diketahui, Surat Kesepakatan Perdamaian ini berisikan bahwa Djoni Ong bersedia membayar uang administrasi kepada PT. JPK untuk pelunasan sisa 45 sertifikat yang blm dibayar dari total 65 sertifikat yang dimana 20 sertifikat sudah dibayar sebelumnya, dimana setelah lunas baru PT. JPK akan memberikan Surat Kuasa Menjual setiap sertifikat sebanyak 45 unit tersebut.
Ketua Tim Hukum PT JPK,
Dr. Zevrijn Boy Kanu, SH., M.PdK, MH. ketika menggelar jumpa pers di Pasific Hotel, Batu Ampar, Batam, Kamis 5 September 2024 mengatakan bahwa usai kasus ini di SP3 Kepolisian dan status tersangka serta DPO kliennya dihapus/Cabutnya pihaknya perlu meluruskan permasalahan yang terjadi guna memulihkan nama baik Bos PT JPK agar diketahui oleh masyarakat kota Batam.
Kata dia, PT JPK ini merupakan pemilik lahan dan juga sebagai Developer sejak pertama kali berdiri di tahun 1970-an di Batam. Sedangkan PT MRS itu berposisi sebagai kontraktor bukan pemilik lahan.
“Jadi dia bekerjasama dengan JPK melalui perjanjian, dalam perjanjian ini disepakati: Pertama, PT MRS harus menyelesaikan bangunan/ruko itu dalam waktu 28 bulan; Kedua, kalau dia terlambat wanprestasi denda 3% per bulan, Yang terjadi adalah bertahun-tahun pembangunan ini tidak selesai berarti dia wanprestasi. Selanjutnya, lahan ini atas nama PT JPK tetapi dijual oleh PT MRS mengapa kemudian Direktur Utama, Johanis dan Direktur, Thedy Johanis ditersangkakan? Itulah persoalannya,” jelasnya.
Ditambah lagi Bos PT JPK ini juga dituduh menipu. Padahal, yang menjual dan menerima uang siapa atas unit ruko itu siapa? Lantas mengapa PT JPK yang dituduh sebagai penipu?
Maka dari itu, selaku Tim Hukum PT JPK pihaknya ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa PT JPK tidak tahu-menahu perihal perjanjian jual-beli antara PT MRS dengan Customer (Pembeli Ruko) soal uang dan kepada siapa saja dijual.
“Tiba-tiba PT JPK yang ditersangkakan. Ini kan tidak adil! yang terima uangkan PT MRS, kemudian PT MRS sendiri yang membuat perikatan jual-beli dan tidak pernah melibatkan PT JPK. Padahal, PT JPK ini merupakan Developer besar di kota Batam sejak tahun 1970an. Apakah mungkin mereka menipu hanya 3 unit ruko? Jadi, tidak sebanding dengan kepemilikan asetnya yang begitu besar,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan antara PT JPK dan PT MRS itu tidak ada masalah apapun. Hanya mungkin miskomunikasi sahaja. Maka, atas hal persoalan tersebut pihaknya melakukan langkah hukum dengan cara menggelar perkara khusus di Mabes Polri dengan hasil bahwa kasus tersebut merupakan Perdata murni bukan Pidana. Sehingga Mabes Polri merekomendasikan bahwa kasus ini di SP3.
“Kita bersyukur dengan bapak Kapolda yang sekarang (Yan Fitri Halimansyah) sebagai Putra daerah yang begitu baik dan bijaksana melihat kasus ini memberikan SP3. Dengan diberikannya SP3 tersebut, hal ini juga menjadi landasan kami untuk berupaya memulihkan nama baik Developer (PT JPK), dan Kontraktor (PT MRS),” bebernya.
Sebelum adanya upaya perdamaian antara kedua pengusaha properti ini, ia juga menyebut bahwa PT MRS dan Customer telah terlebih dahulu melakukan perdamaian. Melihat perdamaian tersebut akhirnya PT JPK juga berinisiatif mewujudkan niat baiknya dengan cara memberikan sertifikat tersebut kepada PT MRS dengan cara dititipkan ke kantor Notaris.
“Juga telah disurati kepada pihak PT MRS untuk segera diambil (Sertifikat). Tapi, sampai sekarang PT MRS belum ada merespon,” kata dia.
Zevrijn Boy Kanu juga mengungkap bahwa PT JPK telah berkontribusi besar terhadap pembangunan di Kota Batam, yaitu antara lain:
1. Jodoh Center Point
2. Mitra Raya 2
3. Nagoya Hill Mall
4. Center Point Housing
5. Nagoya Garden Phase I
6. Nagoya Garden Phase II
7. Happy Garden Housing
8. Windsor Central
9. Windsor Villa
10. Windsor Phase III
11. Windsor Phase IIIA
12. Windsor Park
13. Windsor Square
14. Nagoya Square
15. The Opera
16. The Opera II (Coming Soon)
17. The Opera III (Coming Soon)
18. Windsor Phase I & II
“Sehingga dalam hal ini tidak mungkin PT JPK rela mengorbankan nama baik dan nama besarnya karena hal kecil dan tindakan merugikan orang lain, apalagi PT JPK memiliki prinsip kerja membangun kota Batam untuk lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, SEKJEN PERADI BERSATU Ade Darmawan, SH., M.Hum, Team HUKUM PT JPK mengatakan, atas hal tersebut (kasus dugaan penipuan) PT JPK tentunya akan selalu melakukan perlawanan sengit terhadap para oknum yang tidak bertanggungjawab yang mencoba untuk merusak reputasi dan nama baik PT JPK.
Oleh karena itu, berbagai tuduhan miring terhadap PT JPK tidak terbukti, bahkan PT JPK telah membuktikan bahwa dengan hasil kerja keras yang baik dan nyata akan menjadi tolok-ukur masyarakat menilai PT JPK.
Itu sebabnya, status hukum pimpinan PT JPK saat ini adalah subjek hukum yang bebas dan tidak sedang dalam permasalahan hukum seperti yang disampaikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin menjatuhkan nama baik PT JPK.
“Hal ini terbukti dari di hapusnya status DPO dari pimpinan PT JPK (Johanis & Thedy Johanis) dan ditutupkan kasus pelaporan pidana tersebut di atas,” tegasnya.
Penulis : RBP
Editor : IZ