Ketum Peradi Bersatu Dr. Boy Kanu Menyoal DPO TJ Sementara yang Dilaporkan Jhoni Ong dan Tidak DPO

- Publisher

Sabtu, 27 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua umum Peradi Bersatu Dr. Boy Kanu (kiri) dan bos PT MRS Jhoni Ong. Foto: Istimewa

Ketua umum Peradi Bersatu Dr. Boy Kanu (kiri) dan bos PT MRS Jhoni Ong. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Ketua umum Peradi Bersatu Dr. Boy Kanu, angkat bicara tentang penetapan tersangka dan DPO terhadap Johanis dan Thedy Johanis.

Menurut Boy Kanu, perjanjian antara PT JPK dan PT MRS jelas perjanjian perdata sehingga rasanya janggal kalau dua pengusaha terkenal di Batam ini dikenakan tersangka bahkan DPO.

“Saya kenal pak Johanis dan Thedy Johanis sudah puluhan tahun. Mereka punya reputasi sangat baik sebagai pengusaha yang sukses membangun kota Batam,” kata dia, Sabtu 27 Mei 2023.

BACA JUGA :

Praktisi Hukum Berikan Pandangan Soal Penetapan Bos PT JPK Sebagai DPO

BACA JUGA:  Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi

Oleh karena itu, lanjut Boy Kanu, persoalan ini sangat simpel sebenarnya yakni PT MRS bayar sertifikat sebanyak 20 unit, maka sertifikat Ruko itu bisa diserahkan ke PT. MRS.

“Hal ini jelas ranah perdata, bukan pidana. Apalagi dikaitkan dengan undang-undang perlindungan konsumen. Gak ada hubungan hukum antara PT JPK dan para pembeli. Sebab pembeli langsung berhubungan dengan PT MRS secara langsung. Sehingga rasanya aneh bin ajaib jika Johanis dan Thedy Johanis dikaitkan dengan UU Perlindungan konsumen,” jelas Boy Kanu.

Selain itu, jelas dia lagi, pasal 55 yang dikaitkan rasanya sangat janggal. Sebab, yang menjual ruko adalah PT MRS dan menerima uang adalah PT.MRS, sedangkan PT JPK tak pernah menjual ruko tersebut dan tak pernah menerima uang juga dari pembeli.

BACA JUGA:  [Video]Alamak, Berani Kali! Pria ini Nekat Terjun dari Jembatan 1 Barelang

“Maka dimana unsur turut serta dan mensrea-nya (niat jahat) tak ada. Lalu mengapa Johanis dan Thedy Johanis ikut serta? Apalagi jelas dalam perjanjian antara PT JPK dan PT MRS, masing-masing bertanggungjawab sesuai kesepakatannya. Jadi jelas saya belum melihat unsur pidananya, kecuali perdatanya. Oleh karena itu, PT JPK harus menggugat PT MRS karena wanprestasi. Ini lebih tepat,” tutup dia.

BACA JUGA:  VIRAL! Mural 'Thx Jokowi, I'm DEAD' di Batam

Sementara itu, sekretaris jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan, SH, juga turut menyatakan keheranannya dengan kasus ini.

“PT MRS yang dilaporkan oleh konsumen, yang menjadi aneh, kok yang menjadi DPO malah pihak turut terlapor. Itu ada apa? JO lah yang harus bertanggung jawab di sini. Kan dia yang berjanji dengan konsumen soal sertifikat. Dia yang tak bisa tepati. Jadi bukan salah kita kan. Dia ke kita punya tanggungjawab untuk menebus sertifikat sebesar Rp10 juta per sertifikat. Kan jadi bingung kita ni, kok bisa terlapor jadi DPO. Aneh kan?,” tutup Ade. (RBP)

Berita Terkait

PLN Batam Bagikan Tips Cegah Korsleting Listrik di Area Dapur
KABAR BAIK! Dana Operasional Mulai Cair, Layanan MBG di Kepri Diperkirakan Pulih Bertahap Pekan Depan
BP Batam dan Koarmada I Bahas Penguatan Keamanan Pelabuhan Berbasis AI dan Manajemen Risiko Terintegrasi
Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap
Cuaca Kepri 13 Juni 2026: BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah pada Siang Hari
Batam Segera Punya Wisata Religi Buddha Baru, Pembangunannya Resmi Dimulai di Nongsa
Suplai Air di Taman Baloi hingga Sukajadi Terganggu, BP Batam Lakukan Perbaikan Darurat
Prakiraan Cuaca Kepri Kamis 11 Juni 2026: Batam dan Tanjungpinang Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:16 WIB

PLN Batam Bagikan Tips Cegah Korsleting Listrik di Area Dapur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:15 WIB

KABAR BAIK! Dana Operasional Mulai Cair, Layanan MBG di Kepri Diperkirakan Pulih Bertahap Pekan Depan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:58 WIB

BP Batam dan Koarmada I Bahas Penguatan Keamanan Pelabuhan Berbasis AI dan Manajemen Risiko Terintegrasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:36 WIB

Cuaca Kepri 13 Juni 2026: BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah pada Siang Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:00 WIB

Batam Segera Punya Wisata Religi Buddha Baru, Pembangunannya Resmi Dimulai di Nongsa

Berita Terbaru