Ketum Peradi Bersatu Dr. Boy Kanu Menyoal DPO TJ Sementara yang Dilaporkan Jhoni Ong dan Tidak DPO

- Publisher

Sabtu, 27 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua umum Peradi Bersatu Dr. Boy Kanu (kiri) dan bos PT MRS Jhoni Ong. Foto: Istimewa

Ketua umum Peradi Bersatu Dr. Boy Kanu (kiri) dan bos PT MRS Jhoni Ong. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Ketua umum Peradi Bersatu Dr. Boy Kanu, angkat bicara tentang penetapan tersangka dan DPO terhadap Johanis dan Thedy Johanis.

Menurut Boy Kanu, perjanjian antara PT JPK dan PT MRS jelas perjanjian perdata sehingga rasanya janggal kalau dua pengusaha terkenal di Batam ini dikenakan tersangka bahkan DPO.

“Saya kenal pak Johanis dan Thedy Johanis sudah puluhan tahun. Mereka punya reputasi sangat baik sebagai pengusaha yang sukses membangun kota Batam,” kata dia, Sabtu 27 Mei 2023.

BACA JUGA :

Praktisi Hukum Berikan Pandangan Soal Penetapan Bos PT JPK Sebagai DPO

BACA JUGA:  Kunjungi Pasar di Batam, Syamsul Bahrum Puji Sarana Pendukung Protokol Kesehatan

Oleh karena itu, lanjut Boy Kanu, persoalan ini sangat simpel sebenarnya yakni PT MRS bayar sertifikat sebanyak 20 unit, maka sertifikat Ruko itu bisa diserahkan ke PT. MRS.

“Hal ini jelas ranah perdata, bukan pidana. Apalagi dikaitkan dengan undang-undang perlindungan konsumen. Gak ada hubungan hukum antara PT JPK dan para pembeli. Sebab pembeli langsung berhubungan dengan PT MRS secara langsung. Sehingga rasanya aneh bin ajaib jika Johanis dan Thedy Johanis dikaitkan dengan UU Perlindungan konsumen,” jelas Boy Kanu.

Selain itu, jelas dia lagi, pasal 55 yang dikaitkan rasanya sangat janggal. Sebab, yang menjual ruko adalah PT MRS dan menerima uang adalah PT.MRS, sedangkan PT JPK tak pernah menjual ruko tersebut dan tak pernah menerima uang juga dari pembeli.

BACA JUGA:  Satgas Kecamatan Sekupang Sisir Masjid dan Pusat Keramaian

“Maka dimana unsur turut serta dan mensrea-nya (niat jahat) tak ada. Lalu mengapa Johanis dan Thedy Johanis ikut serta? Apalagi jelas dalam perjanjian antara PT JPK dan PT MRS, masing-masing bertanggungjawab sesuai kesepakatannya. Jadi jelas saya belum melihat unsur pidananya, kecuali perdatanya. Oleh karena itu, PT JPK harus menggugat PT MRS karena wanprestasi. Ini lebih tepat,” tutup dia.

BACA JUGA:  Mantap! Cen Sui Lan Masuk Nominasi Anggota DPR RI Terpopuler 2023

Sementara itu, sekretaris jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan, SH, juga turut menyatakan keheranannya dengan kasus ini.

“PT MRS yang dilaporkan oleh konsumen, yang menjadi aneh, kok yang menjadi DPO malah pihak turut terlapor. Itu ada apa? JO lah yang harus bertanggung jawab di sini. Kan dia yang berjanji dengan konsumen soal sertifikat. Dia yang tak bisa tepati. Jadi bukan salah kita kan. Dia ke kita punya tanggungjawab untuk menebus sertifikat sebesar Rp10 juta per sertifikat. Kan jadi bingung kita ni, kok bisa terlapor jadi DPO. Aneh kan?,” tutup Ade. (RBP)

Berita Terkait

Amsakar Dorong Penataan Kampung Tua, Pengamanan Aset Rp12,8 Triliun dan Pembenahan Pajak
Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Pesawat Batik Air Jakarta-Jambi Gagal Mendarat, Dialihkan ke Batam akibat Kabut Asap
Amsakar Hadiri HUT RI ke-81 di Bulang, Lomba Sampan hingga Ketinting Semarakkan Pulau Buluh
Amsakar Dorong Mahasiswa Baru UIB Kenali Potensi Diri dan Siap Hadapi Perubahan Zaman
BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas
BP Batam Tuntaskan 12 Pekerjaan Perbaikan Jalan, Ruas Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota Berlanjut
Foto Amsakar Bersama Yuwanky Beredar, Pemko Batam Tegaskan Konteksnya Kerja Sama Pasar Induk Jodoh

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Amsakar Dorong Penataan Kampung Tua, Pengamanan Aset Rp12,8 Triliun dan Pembenahan Pajak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Pesawat Batik Air Jakarta-Jambi Gagal Mendarat, Dialihkan ke Batam akibat Kabut Asap

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Amsakar Hadiri HUT RI ke-81 di Bulang, Lomba Sampan hingga Ketinting Semarakkan Pulau Buluh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Amsakar Dorong Mahasiswa Baru UIB Kenali Potensi Diri dan Siap Hadapi Perubahan Zaman

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:58 WIB

BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas

Berita Terbaru