Ansar Temui Menteri KKP Bahas Soal Regulasi Kelautan dan Perikanan

- Publisher

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Ansar beraudiensi bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di Ruang Rapat gedung Wahana Bahari KKP Jakarta. Foto: Diskominfo Kepri

Gubernur Ansar beraudiensi bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di Ruang Rapat gedung Wahana Bahari KKP Jakarta. Foto: Diskominfo Kepri

INIKEPRI.COM – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menemui Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono. Pertemuan itu guna membahas soal regulasi kelautan dan perikanan.

Regulasi dimaksud yaitu berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, yang diundangkan pada 6 Maret 2023 dan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Kami meminta arahan Menteri KKP mengenai dua PP tersebut yang berdampak pada sektor kelautan dan perikanan di Kepri,” kata Gubernur Ansar di ruang rapat gedung Wahana Bahari KKP, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA :

Ansar Ajak ASN BerAKHLAK dan Bangga Melayani Bangsa

Gubernur Ansar Serahkan SK Untuk 703 Orang PPPK Tenaga Guru

Ansar Hadiri Perayaan HUT ke-40 HKBP Rogate Kijang

Kepada Menteri KKP, Ansar melaporkan bahwa kelompok nelayan di Kepri terus melakukan protes dan unjuk rasa terkait dengan terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2023.

Menurutnya nelayan Kepri keberatan dengan peraturan pemerintah itu yang mengklasifikasikan kapal dengan 1-5 gross tonnage (GT) sebagai ukuran kecil sedangkan 6-10 GT sebagai ukuran sedang. Padahal, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, nelayan kecil adalah nelayan yang menggunakan kapal perikanan ukuran sampai dengan 10 GT.

BACA JUGA:  BRGM Targetkan Rehabilitasi Mangrove 4.617 Hektare di Kepri

“Para kelompok nelayan memohon agar dikembalikan nelayan kecil tetap 1-10 GT,” ucap Ansar.

Selain itu, kata Ansar, para nelayan juga merasa terbebani dengan adanya kewajiban pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) dengan harga yang lumayan besar ditambah adanya pembiayaan air time juga dan adanya penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar lima persen.

“Sektor kelautan dan perikanan merupakan potensi yang paling besar karena 97 persen wilayah Kepri adalah laut, sehingga harus diperhatikan dan dimanfaatkan agar dampaknya bisa dikelola oleh daerah dan dirasakan masyarakat khususnya para nelayan,” katanya pula.

Menanggapi laporan itu, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa PP Nomor 11 Tahun 2023 bertujuan untuk mengatur zona penangkapan ikan terukur yang berada di atas 12 mil dari pantai.

BACA JUGA:  Hadiri Festival Moon Cake, Ansar: "Saya Senang Melihat Masyarakat dari Berbagai Suku dan Agama Hadir"

Nelayan yang beroperasi di zona tersebut harus mendapatkan izin dari pusat, yaitu KKP.

Selain itu, sambungnya, PP Nomor 11 Tahun 2023 juga mengatur mengenai kuota penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur yang dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.

Menurutnya esensi dari PP Nomor 11 Tahun 2023 ini prinsipnya untuk kepentingan lokal. Wilayah yang punya zona harus menjadi tuan rumah di tempatnya.

“Apa yang kami lakukan adalah nelayan lokal dan nelayan zona tidak dipungut biaya sama sekali. Data nelayan lokal sudah ada, tugas kita berantas para pengusaha yang masih nakal. Setelah tata kelola ini dilakukan dengan baik, saya rasa nelayan daerah bisa berkembang dan populasi perikanan kita terkontrol dengan baik sesuai laporan yang diberikan,” papar Menteri KKP.

BACA JUGA:  Tahun ini Pemprov Kepri Berikan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Nelayan kepada 36.500 Orang, dengan Anggaran Rp7,358 Miliar

Menteri KKP berharap dengan telah dikeluarkannya PP Nomor 11 Tahun 2023, kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara.

Sementara itu, terkait dengan PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, Menteri KKP mengatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sedimentasi sudah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan.

“Jadi sebelum pengusaha melakukan sedimentasi harus bayar dulu PNBP nya di awal, kemudian diberikan izin. Untuk lokal 30 persen dan untuk ekspor 35 persen,” ungkapnya.

Audiensi antara Gubernur Kepri dan Menteri KKP berlangsung dengan penuh keakraban dan saling pengertian.

Kedua pihak sepakat untuk terus bersinergi dalam mengembangkan sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Kepri demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa. (RP)

Berita Terkait

Investasi Batam Tembus Rp44,01 Triliun, Amsakar Paparkan Strategi Dongkrak Daya Saing Kawasan
DPRD Natuna Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Beri Sejumlah Catatan Strategis
Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah
Bupati Cen Sui Lan Lantik Delapan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Natuna
Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Tinjau Revitalisasi SDN 001 Sedanau, Bupati Cen Sui Lan Dorong Dukungan Anggaran Pendidikan untuk Natuna
BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Investasi Batam Tembus Rp44,01 Triliun, Amsakar Paparkan Strategi Dongkrak Daya Saing Kawasan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:27 WIB

DPRD Natuna Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Beri Sejumlah Catatan Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:49 WIB

Bupati Cen Sui Lan Lantik Delapan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Natuna

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online

Berita Terbaru