KRIS Jamin Pelayanan Pasien tak Dibeda-bedakan

- Admin

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Kemenkes

Ilustrasi. Foto: Kemenkes

INIKEPRI.COM – Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan tujuan Perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama, yaitu sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap.

 

Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.

Baca Juga :  Sering Ngantuk Setelah Makan? Begini Cara Mengatasinya!

 

“Karena itu, implementasi ini masih dalam proses. Sampai 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap RS di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3,” kata Syahril melalui keterangan resminya Kamis (16/5/2024).

 

Lanjutnya, KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien termasuk pasien peserta BPJS Kesehatan. Contohnya masih banyak di RS untuk layanan kelas 3 memiliki delapan sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah.

Baca Juga :  Mau Langsing Tanpa Tersiksa? Coba Konsumsi 7 Buah Ini Setiap Hari!

 

Melalui Perpres Nomor 59 tahun 2024 kata Syahril, nantinya maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di setiap ruangan. Pada Perpres No. 59 tahun 2024 juga mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi.

 

Hasil dari evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, Syahril mengatakan hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Baca Juga :  Menkes RI: Wabah Pneumonia di China Bukan Virus Baru Seperti COVID-19

 

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan menegaskan selama masa transisi penerapan Perpres No. 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu.

 

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh,” kata Irsan.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Ingin Bakar Lemak? Jalan Kaki Ternyata Bisa Lebih Unggul dari Lari
Relate Banget! Ini Tanda-Tanda Halus Anda Mulai Menua
Inilah 4 Hormon Bahagia di Otak dan Cara Sederhana Memicunya
Cegah Penyakit Sejak Dini, Begini Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online
Rahasia Superfood Buah Kiwi, Sahabat Sehat dan Cantik untuk Wanita
Suka Makan Durian? Ini Alasan Kolesterol Bisa Ikut Naik
Tak Takut Maag, Ini Makanan Penambah Darah yang Ramah Lambung
Manfaat Mandi Subuh, Dari Daya Tahan Tubuh hingga Kesehatan Mental
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:47 WIB

Ingin Bakar Lemak? Jalan Kaki Ternyata Bisa Lebih Unggul dari Lari

Senin, 12 Januari 2026 - 08:03 WIB

Relate Banget! Ini Tanda-Tanda Halus Anda Mulai Menua

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:29 WIB

Inilah 4 Hormon Bahagia di Otak dan Cara Sederhana Memicunya

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:56 WIB

Cegah Penyakit Sejak Dini, Begini Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:06 WIB

Rahasia Superfood Buah Kiwi, Sahabat Sehat dan Cantik untuk Wanita

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB