KRIS Jamin Pelayanan Pasien tak Dibeda-bedakan

- Publisher

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Kemenkes

Ilustrasi. Foto: Kemenkes

INIKEPRI.COM – Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan tujuan Perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama, yaitu sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap.

 

Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.

BACA JUGA:  COVID-19 Naik lagi, Masyarakat Harus Vaksinasi Lengkap

 

“Karena itu, implementasi ini masih dalam proses. Sampai 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap RS di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3,” kata Syahril melalui keterangan resminya Kamis (16/5/2024).

 

Lanjutnya, KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien termasuk pasien peserta BPJS Kesehatan. Contohnya masih banyak di RS untuk layanan kelas 3 memiliki delapan sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah.

BACA JUGA:  Ketahui, Ini Enam Kelompok Prioritas Penerima Vaksin

 

Melalui Perpres Nomor 59 tahun 2024 kata Syahril, nantinya maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di setiap ruangan. Pada Perpres No. 59 tahun 2024 juga mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi.

 

Hasil dari evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, Syahril mengatakan hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

BACA JUGA:  Waspada! Virus Covid-19 Bisa Bertahan 5 Hari di Handphone, Begini Cara Bersihkannya

 

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan menegaskan selama masa transisi penerapan Perpres No. 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu.

 

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh,” kata Irsan.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Catat! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Waspada Virus Hanta, Dokter Ungkap Gejala Awal hingga Cara Pencegahannya
Batam Siaga Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Disiapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan
Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?
Hanya 20–30 Menit Sehari, Jalan Kaki Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup
Strategi Sehat Menjalani Diet Selama Ramadan Tanpa Mengganggu Energi
Tanpa Disadari, Ini Kebiasaan Tidak Sehat yang Sering Terjadi Saat Puasa
Sering Pusing saat Puasa? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:35 WIB

Catat! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:54 WIB

Waspada Virus Hanta, Dokter Ungkap Gejala Awal hingga Cara Pencegahannya

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:12 WIB

Batam Siaga Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Disiapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:07 WIB

Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:05 WIB

Hanya 20–30 Menit Sehari, Jalan Kaki Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup

Berita Terbaru