Sidang Lanjutan Perobohan Hotel Pura Jaya, Kuasa Hukum PT DTL: BP Batam Lalai Soal Alokasi Lahan

- Publisher

Rabu, 31 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perobohan Hotel Pura Jaya di Pengadilan Negeri Batam. Foto: INIKEPRI.COM

Sidang lanjutan perobohan Hotel Pura Jaya di Pengadilan Negeri Batam. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Sidang lanjutan kasus perobohan Hotel Pura Jaya Beach Resort kembali digelar untuk kesekian kalinya di Pengadilan Negeri Batam, pada Selasa (30/7/2024) siang.

Kuasa hukum penggugat dari PT Dani Tasha Lestari (DTL) kembali memendam kekecewaan terhadap jalannya persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta Rambe dengan hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas R.P. Napitupulu .

Pengacara PT DTL, Muhammad Sayuti, SE, SH, dalam keterangan resminya, menyikapi hasil dari persidangan yang menghadirkan saksi dari turut tergugat.

“Kami selaku penasehat hukum, mendapatkan gambaran dan jawaban bahwa, dari dua saksi dimana salah satunya merupakan bagian dari divisi evaluasi dan pemetaan lahan atau alokasi lahan dengan tegas menyatakan mereka tidak mengetahui prosedur tentang pengalokasian lahan dan saksi menyatakan bahwa saksi baru bekerja sejak tahun 2021,” ucap Sayuti.

Dalam proses yang terjadi di eks Hotel Pura Jaya Beach Resort, sambung dia, saksi bagian evaluasi dan pemetaan tidak bisa menerangkan bahwa peralihan atau perolehan lahan terhadap pengajuan oleh individu maupun institusi itu tidak bisa dijawab dengan jelas.

BACA JUGA:  Sidang Lanjutan Perobohan Hotel Purajaya, Saksi Ahli: Perobohan Tidak Sah Secara Hukum

“Bagaimana persyaratan ataupun prosedur untuk mendapatkan alokasi lahan. Sementara beliau juga tidak bisa memberikan sebuah gambaran bahwa perpanjangan pengalokasian lahan itu, juga tidak mempunyai kriteria tersendiri. Kenapa hal ini terjadi? Karena pada saat penasehat hukum PT DTL menyatakan pihak dari PT DTL juga mengikuti presentasi ataupun pengajuan perpanjangan melalui undangan yang disampaikan oleh pihak BP Batam, namun keputusan terakhir tidak serta merta menyatakan alasan apa yang  tidak bisa diterima untuk perpanjangan,” jelas dia.

Sementara, ungkap Sayuti lagi, di bagian saksi lainnya yakni pegawai pengamanan aset BP Batam dengan tegas menyatakan bahwa hotel atau bangunan yang dirobohkan itu merupakan aset dari PT DTL.

“Dengan tegas tidak menyatakan itu merupakan aset dari BP Batam. Sehingga kami melihat disini ada sebuah perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh pihak tergugat 1 dan 2 maupun turut tergugat, dalam hal ini BP Batam,” sebutnya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Batam: HIPMI Harus Jadi Motor Kolaborasi Pengusaha Muda Bangun Kepri!

Lebih lanjut Sayuti kemudian menjelaskan lagi terkait surat keterangan yang menjadi acuan oleh pihak BP Batam, sebut dia, surat itu telah dibantah dengan tegas.

“Bahwa bangunan yang ada di Kota batam khususnya ex bangunan Hotel Pura Jaya Beach Resort yang telah dihancurkan itu mempunyai legalitas yang tegas yakni adanya kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan sesuai dengan keberadaan bangunan itu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap dia lagi.

Ia pun menyebut, dari rangkaian persidangan yang telah dijalani, membuktikan para tergugat dan turut tergugat tidak dapat memberikan argumentasi yang tepat dan jelas.

“Jadi kami melihat bahwa persidangan demi persidangan baik tergugat 1 dan 2 maupun turut tergugat, tidak bisa memberikan sebuah argumen kejelasan tentang perbuatan yang dilakukan itu berdasarkan aturan ataupun ketentuan yang berlaku,” tegas dia.

Persidangan terkait perobohan hotel Pura Jaya Beach Resort ini akan dilanjutkan pada selasa pekan depan.

BACA JUGA:  Isdianto: Aktivitas Ekonomi Serta Aktivitas Lainnya Akan Kembali Kita Buka Dengan Protokol Kesehatan yang Ketat

Pendapat Saksi Ahli

Sebelumnya dalam persidangan yang telah berlalu, saksi ahli penggugat, M. Syuzairi, yang pernah menjabat sebagai Asisten Ekonomi Pembangunan Pemko Batam dan saat ini adalah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), memberikan penjelasan mengenai perbedaan status kepemilikan lahan di Batam.

Ia menekankan pentingnya proses clear and clean dalam pengelolaan lahan oleh BP Batam sebelum mendapatkan sertifikat dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Menurut M. Syuzairi, ada kesalahpahaman tentang Hak Guna Bangunan (HGB) yang harus diurus oleh perusahaan penerima alokasi lahan, bahkan setelah mendapatkan HPL.

“PPN tidak mengeluarkan hak guna bangunan jika masih ada hak penguasaan masyarakat di tanah tersebut,” jelasnya.

Dalam tanggapannya, Sayuti mempertanyakan apakah penerima alokasi masih memiliki prioritas perpanjangan WTO setelah 30 tahun.

M. Syuzairi menjawab bahwa dalam asas ekonomis, sebaiknya perpanjangan diberikan kepada pihak yang telah banyak berinvestasi dan memenuhi kewajiban seperti WTO dan PBB selama 30 tahun.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026
Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat
TMA Waduk Nongsa Alami Penyusutan, BP Batam Percepat Langkah Teknis Amankan Pasokan Air Warga
Interkoneksi Pipa, BP Batam Lakukan Penguatan Suplai Air Untuk Wilayah Nongsa
Garuda Juara, Dataran Engku Putri Bergemuruh: Amsakar Rayakan Kemenangan Bersama Warga
Amsakar Buka Data Capaian Batam: Ekonomi Tumbuh, Kemiskinan Turun, UHC Capai 98 Persen

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:41 WIB

TMA Waduk Nongsa Alami Penyusutan, BP Batam Percepat Langkah Teknis Amankan Pasokan Air Warga

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Interkoneksi Pipa, BP Batam Lakukan Penguatan Suplai Air Untuk Wilayah Nongsa

Berita Terbaru